Handoko Cs Tuding PT HMBP I Gusur Makam Keluarganya

Foto : Handoko (kedua dari kiri) bersama keluarga saat berada dilokasi makam yang dituding pihaknya digusur oleh PT HMBP I beberapa waktu lalu.

BANGKAL, MKNews- PT. Hamparan Masawit Bangun Persada I (HMBP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dituding oleh Hnadoko Cs telah menggusur makam Soma bin Suhar milik keluarganya di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.

Hal ini dikatakan Handoko, yang merupakan ahli waris dari makam tersebut. Dia juga sangat menyesalkan perbuatan  PT. HMBP I tersebut, yang mereka tuding telah melakukan penggusuran kuburan milik keluarganya secara sepihak.

“Jika memang itu sudah tau kuburan kenapa digusur dan ditanami pohon kelapa sawit, bahkan hasil buahnya tiap bulan dipanen,” katanya, Rabu (26/12/2018).

Dijelaskannya, Soma bin Suhar meninggal pada tahun 2004 dan dikubur dipingiran sungai Kenapi Sasa (sebelah kiri mudik).

"Beberapa tahun kemudian tanah lokasi kuburan tersebut dijual oleh saudara Mambo kepada PT HMBP I. Pada saat itu, sesuai kesepakatan kuburan dan kawasan 15 meter x 15 meter di inklap," jelasnya. 

Handoko mengatakan, bahwa dirinya tidak rela makam keluarganya di gusur.

"Sekali lagi, kami tak rela kehilangan makam keluarga kami. Pembongkaran kuburan tidak cukup hanya di cabut tiang nisannya dan di timbun begitu saja. Jika demikian, itu sudah melanggar adat istiadat budaya kami,” tegasnya.

Seharusnya pemindahan pemakaman kuburan harus melalui proses penggalian, membersihkan tulang belulang dan memakai ritual menurut adat agama kami agar arwahnya bisa hidup tenang di alam sana, bukan sebaliknya merusak dan menghilangkan kuburan keluarga kami yang dimakamkan 

disitu.

"Tindakan perusahaan ini sangat tidak menyenangkan bagi kami, perusahaan harus bertanggung jawab atas semua ini. Kami berharap ada sanksi tegas atas penggusuran makam keluarga kami yang di duga di timbun serta di hilangkan oleh PT. HMBP I itu, berdasarkan hukum yang berlaku.

Kami Berharap masalah ini harus ditindak tegas karena kami tidak bisa lagi melihat makam/kuburan keluarga kami yang telah tergusur dan tertimbun, “ pinta Handoko dengan nada kesal.

Pihaknya yakni, Handoko dan Lorensius Lampung selaku mewakili pihak keluarga Soma bin Suhar memgajukan tuntutan kepada management PT HMBP I yaitu kompensasi biaya ritual tiwah dan denda adat sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

Menanggapi permasalahan tersebut, Syendry selaku humas PT HMBP I  mengatakan dirinya belum bisa berkomentar terkait permasalahan tersebut.

"Terkait tuntutan pihat Handoko, kami masih berkoordinasi dengan pihak management di Jakarta," katanya.(unt)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url