Ternyata....!!!Pelaku Pencurian Di Jalan Ronggolawe Adalah Pemilik Akun Facebook Upinipin.

Muara Teweh, MKNews-Berdasarkan hasil patroli media sosial facebook, Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara, berhasil mengungkap pelaku pencurian pada hari minggu tanggal 24 Februari 2019 di rumah atas nama JOKO PURNOMO Jalan Ronggolawe, RT.33, Kel.Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

Ditemukannya akun media Sosial facebook atas nama Upinipin yang sering menjual barang-barang perkakas tukang, alat rumah tangga, Hp dan elektronik.kemudian dilakukan profeling terhadap akun facebook tersebut dan didapat hasil bahwa pemilik akun tersebut berinisial IM. dan diposting di group facebook MUARA TEWEH (Forum Jual Beli Barang Baru/Bekas).

Selanjutnya Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut melakukan under caver buy dengan cara akan membeli salah satu barang yang ditawarkan yaitu amplifier. Anggota Unit Buser melakukan nego harga dengan tersangka (IM)dan menentukan tempat untuk serah terima barang yaitu di Jl. Pramuka (di depan Bilyard Global). Selasa 05/03/2019 sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah melalui introgasi, tersangka (IM) mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban JOKO PURNOMO dengan barang yang diambil adalah berupa amplifier, genset,tabung LPG 3 Kg, bor listrik, ketam liatrik dan kanalpot.dengan kerugian Rp.5.525.000,-(lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Menurut keterangan terdangka, selain mencuri di rumah korban berinisial JOKO PURNOMO ia juga pernah mencuri di lokasi bangunan rumah  milik Sdr. EKO di Jl. Taman Rekreasi Remaja. Barang yang di ambil berupa bor listrik, mesin amplas, mesin ketam dan spekar merek Simbada.barang-barang hasil curian tersebut juga di jual melalui facebook.

Tersangka mengakui setiap melakukan pencurian hanya sendiri, tanpa bantuan orang lain. Tersangaka disangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dan barang bukti.

-1 amplifier

-1 tabung LPG 3kg

-Uang Rp.166.000-(seratus enam puluh enam ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan barang-barang curian. (Led)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url