Gelapkan Uang Puluhan Juta, Kasir Mini Market Delta Dibekuk Polisi

Muara Teweh, MKNews-Satreskrim Polres Barito Utara meringkus seorang pria berinisial MA alias Zaki (24) yang merupakan kasir mini market Delta di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, pada hari Sabtu 17/08/2019. MA alias Zali bersama temannya diduga keras melakukan pengelapan uang hingga mencapai puluhan juta Rupiah di sebuah mini Market, milik Mardiana alias Mbk Ana.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang dalam Pers rilisnya tanggal 20/08/2019 mengatakan, bahwa penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan nomor:LP/VIII/Res.1.8/2019/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 17 Agustus 2019. Yang peristiwanya  terjadi sejak bulan Juli Sampai dengan  tanggal 16 Agustus 2019.

Hari Sabtu pukul 10.10 WIB, tim Satreskrim Polres Barito Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka MA alias Zaki di mini Market Delta di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu. Sedangkan tersangka AL alias Amin ditangkap hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 pukul 10.20 WIB di Jalan Tumenggung Surapati Gg H.Baidilah, RT.13, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara," kata Kristanto.

Tersangka MA alias Zakir mengakui bahwa telah mengambil uang dari laci kasir, secara berulang-ulang dan hampir tiap hari sejak awal bulan Juli 2019. Dengan jumlah bervariasi, antara Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah). Tersangka telah bekerja sama dengan tersangka Al alias Amin pada saat mengambil uang tersebut, dengan berupa-pura membeli belanjaan. Dan tersangka MA alias Zakir memasukan uang di kantong plastik belanjaan tersangka Al alias Amin," ucap Kasat Reskrim.

Kedua tersangka menerangan bahwa uang hasil kejahatan tersebut berjumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) telah digunakan kedua tersangka untuk berfoya-foya ke Karoke dam minum-minuman keras. Sedangkan barang bukti  yaitu rekaman CCTV, Tersangka dalam hal ini disangkakan dengan
Pasal 362 atau 374 Jo.372 KUHP. (Led)
Next Post Previous Post