Tuntut Keadilan 6 Orang Kasus Disdik Kalteng Ajukan Praperadilan


FOTO ( AL)
PH tersangka Disdik Antonius Kristiano ( kemeja putih)


PALANGKA RAYA- MKNewsRencana enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupi dana Konsumsi dan Akomodasi mengajukan praperadilan tak main-main. Pasalnya, sidang praperadilan tersebut sudah berjalan di PN Palangka Raya, Selasa (10/12/2019), yang mana pihak penyidik kepolisian dianggap melanggar prosedur.

Antonius Kristiano selaku Penasehat Hukum (PH)  Benon, Elfirandi, Suryati, Eri, Rusane, Rini C Kiting Mengatakan dengan praperadilan ini diharapkan Majelis hakim bisa memutuskan sesuai harapannya. Pasalnya sudah jelas bahwa pihak penyidik sudah menyalahi prosedur dalam penetapan tersangka.

"Sudah jelas penyidik salah dalam prosedur, seharusnya melalui prosedur yang berlaku, baik itu saat pemeriksaan saksi hingga menaikkan status klaien saya," ucap Anton.

Anton juga menambahkan seharusnya juga penyidik tidak bisa melakukan penyidikan berdasarkan Aduan Masyarakat saja. Mereka harus mendalami secara detail perkara tersebut, bukannya langsung dilakukan penyidikan.

"Tidak bisa seperti itu, otomatis sudah melanggar prosedur, penanganan tipikor berbeda dengan tindak pidana biasa," tegasnya.

Ia juga menganggap anggaran tersebut dijadikan dua kontrak sudah tepat. Pasalnya itu terpampar didalam aturan permendagri nomor 13 tahun 2016.

"Dijadikan dua kontrak ini sudah tepat, pasalnya ini menggunakan anggaran APBD dan peraturan tersebut berkaitan dengan akomodasi dan konsumsi," imbuhnya.

Anton sapaan akrabnya juga menegaskan jika penyidik tetap melakukan hal ini tentu melanggar permendagri. Apalagi kita tidak mengetahui darimana perhitungan kerugian negara tersebut, bahkan pihak penyidik pun dianggap tidak ada koordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerinah,( APIP)

"Kalau berkoordinasi dengan APIP tentu kasus ini tidak berlanjut, karena kami sangat yakin tidak ada temuan pada dinas pendidikan," pungkasnya.

( AL)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url