Akhirnya Pelaku Penganiayaan Terhadap Akhmad Riadi di Depan Penginapan Marindu Ditangkap Polisi


Muara Teweh, MKNews-YPB alias Usup Pinding berhasil ditangkap Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara yaitu pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020, pukul 21.30 WIB di Taman Lampion, Jalan Wira Praja, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari korban atas nama Akhmad Riadi yang peristiwanya terjadi pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 lalu di depan Penginapan Marindu," ujarnya Senin 20/01/2020.

Kemudian setelah menerima laporan tersebut, bahwa korban dianiaya oleh orang tidak dikenal, Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP, dan memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan dari saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, didapat bahwa penganiayaan terhadap korban Akhmad Riadi tersebut diduga kuat dilakukan oleh tersangka Usup Pinding," ungkap Kristanto.

Dan setelah diketahui, Unit Buser melakukan pencarian terhadap tersangka ke rumahnya dan beberapa tempat keluarganya, namun tidak ada. Dan pada hari Minggu tersangka berhasil ditangkap di Taman Lampion Jalan Wira Praja Muara Teweh. Dan tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara membacok secara berulang-ulang dengan mengunakan parang," jelasnya.

Selesai membacok korban, tersangka membuang parangnya ke sungai barito. Sehingga korban mengalami 7 (tujuh) mata luka yaitu pada paha sebelah kiri, telinga sebelah kanan, kepala serta lengan sebelah kiri. Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban harus menjalani rawat inap di RSUD Muara Teweh. Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url