Durhaka !! Pria Ini Tega Habisi Nyawa Ibu Kandungnya Sendiri


Pulang Pisau, MKNews - Air Susu Dibalas Dengan Air Tuba, mungkin peribahasa itulah yang cocok disematkan kepada AI (25), Pemuda asal Desa Kanamit RT 3, Jalan Anang Danum, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan tengah (Kalteng) tersebut tega membunuh Ibu kandungnya sendiri, Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.


Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra mengatakan bahwa sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku pulang ke rumah untuk mencari HP miliknya, namun tak kunjung ditemukan, merasa kesal, pelaku kemudian membuka tangki sepeda motor Jupiter Z miliknya yang terparkir di dalam rumah, kemudian mengambil Korek api dan membakar sepeda motor tersebut.



“Pelaku merasa kesal karena mencari HP miliknya tidak ketemu, lalu dia bakar motornya sendiri. Melihat kejadian itu, Ibunya (korban) kemudian datang menghampirinya, kemudian pelaku secara spontan memukul ibunya dengan menggunakan kayu, merasa kurang puas, lalau dia mengambil sebuah timbangan besi dan langsung memukul Ibunya di bagian wajah sebanyak 1 kali,"ujar mantan Kapolsek Kapuas Tengah itu. 


Selanjutnya, Digoel juga megungkapkan bahwa motor yang sempat dibakar pelaku tersebut, selain menghanguskan rumahnya sendiri api juga nyaris menghanguskan rumah Anang alias Bapak Bogeh, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. 


"Mendapat laporan itu, Kami langsung meluncur ke TKP dan minta keterangan kepada saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut,"ungkapnya. 

Digol juga menambahkan, setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Alhasil,  Tersangka berhasil dibekuk Polisi di rumah Liling (56), di Jalan Anang Danum RT 3 Desa Kanamit, Kecamatan Maliku.

"Sekitar Pukul 20.00 WIB, Kita berhasil menangkap Tersangka dan juga mengamankan barang bukti 1 buah timbangan gantung tembaga yang digunakan untuk memukul Ibunya. Terhadap tersangka sendiri kita kenakan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHPidana ATAU Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 187 KUHPidana,"tutupnya.(Dar) 

Editor : Lukman FH
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url