M.Hatta Pekerja Perintis Lahan Sampai Saat Ini Belum Ditemukan


Kuala Pembuang _MKNews-Seorang pekerja perintisan lahan yang di ketahui bernama M Hatta (58) warga jalan Mulyono, Rt 20, Kuala Pembuang dilaporkan hilang sejak Sabtu 1 Februari 2020, sekitar pukul 09.00 WIB.

M.Hatta Sebelum terpisah dari rekannya saat melakukan perintisan lahan di kawasan hutan Sendurian, Desa Sungai Perlu, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Kepala Pelaksana BPBD Seruyan Agung Sulistiyono melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Ustadin Antoni mengungkapkan, berdasarkan keterangan disampaikan Yusran yang merupakan teman sepekerja, mereka sudah seminggu terakhir melakukan perintisan lahan di kawasan hutan Sendurian, bersama rekannya Erwansyah dan M Hatta yang saat ini di laporkan menghilang.

“Pada Sabtu, 1 Februari 2020 merupakan hari terakhir mereka melakukan perintisan lahan, mereka bekerja seperti biasa. Namun sekitar pukul 09. 00 WIB rekannya, M Hatta terpisah dari teman yang lain, mereka sudah melakukan pencarian namun tidak ketemu,” jelas Ustadin, Senin, 3 Januari 2020 pagi .

Menerima laporan kehilangan, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Seruyan, dengan jumlah 15 orang bersama Polsek Seruyan Hilir dipimpin langsung Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Ustadin Antoni dan Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setyono langsung bergerak melakukan pencarian.

Proses pencarian dimulai Minggu, 2 Februari 2020 pada areal kawasan hutan yang menjadi kawasan M Hatta dan kawan-kawan sepekerja melakukan proses perintisan lahan. Namun hingga sore hari proses pencarian belum membuahkan hasil.

“Pada hari minggu kemarin, tim BPBD, Polsek Seruyan Hilir bersama pihak keluarga melakukan pencarian di kawasan hutan Sendurian, hingga sore hari proses pencarian, kami masih belum berhasil menemukan yang bersangkutan,” jelas Ustadin.

Kemudian, proses pencarian kembali dilanjutkan pada Senin, 3 Februari 2020 hari ini. Tim akan kembali berangkat ke titik lokasi untuk menyisir kawasan hutan Sendurian Desa Sungai Perlu dengan harapan dapat segera ditemukan. (rdn)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url