Pencurian Masker di Dinkes Kalteng, Kurang dari 24 Jam Berhasil di Ungkap.




Palangka Raya, MKNews - Kurang dari 24 jam Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian di ruang instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Jalan. Yos Sudarso, Palangka Raya. Keberhasilan ini patut di apresiasi oleh seluruh kalangan karena pencurian alat kesehatan ini menjadi sorotan nasional.

Subnit Resmob Kepolisian Resort Kota Palangka Raya bersama dengan Resmob Polsekta Pahandut dibantu Dit Intelkam Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian alat kesehatan milik Dinas kesehatan Provinsi Kalteng, pada Minggu (12/04/20) pukul 01.30 Wib.

"Pada Minggu dini hari, terduga pelaku Deny Primasta (28) warga Palangka Raya berhasil di amankan beserta barang bukti". Ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Tunggal Jaladri, SIK SH M. Hum.

Sebelum diamankan pelaku berhasil menggasak masker bedah sebanyak 120 box (isi 50 lembar per box) dan masker N95 sebanyak 2 box (isi 20 lembar per box). Pelaku berhasil melakukan aksi nya pada hari Sabtu (11/04/20) sekira pukul 01.40 Wib.

Berdasarkan informasi yang didapat InovasiBoreneo dari kepolisian, awal kejadian pelaku masuk ke dalam Ruang Instalasi Farmasi Dinkes Provinsi Kalteng dengan cara membongkar kunci pintu harmonika menggunakan kunci 10.

Kemudian setelah berhasil masuk, pelaku kembali merusak pintu kaca dengan cara dicongkel. Selanjut nya pelaku mengambil barang berupa masker bedah sebanyak 120 box dan Masker N95 sebanyak 2 box. Akibat kejadian ini Dinkes Provinsi Kalteng diperkirakan menderita kerugian sebesar Rp 45.000.000 (Empat puluh juta rupiah).

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, pelaku dan barang bukti selanjutnya diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya," jelas Jaladri.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantara nya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Nopol KH 5264 AD, 1 (satu) buah kunci 10, 120 (seratus dua puluh) box masker bedah merk Fresh Air, serta 2 (dua) box masker N95.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Din)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url