Polisi Sektor (Polsek) Teweh Timur Tangkap Dua Pelaku Illegal Logging


Muara Teweh, MKNews- Kepolisian Sektor (Polsek) Teweh Timur telah berhasil menangkap dua pelaku illegal logging, Minggu  17 November 2019 pukul 01.45 Wib di Jalan Houling PT Austral Biyna (Simpang PT Bharinto Eka Tama) Desa Benangin I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Unit Dump Truck Merk Mitsubishi Warna Kuning dengan Nomor Polisi DA 1602 YA, dan DA 8954 BL beserta kayu olahan dengan berbagai macam ukuran sebanyak 13 meter kubik (M3).

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Houling PT Austral Biyna simpang PT Bharinto Eka Tama ada 2 buah trcuk yang membawa atau kayu olahan," ucapnya Rabu, 20/11/2019.

Kemudian bersama personel Polsek Teweh Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Anis melakukan patroli dan pengecekan tentang kebenaran informasi tersebut, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar telah ditemukan 2 (dua) unit dump truck membawa kayu olahan dengan berbagai ukuran," ungkapnya.

Setelah diketahui dua truck tersebut dikemudikan oleh Syamsul (35) warga RT.004 RW 002 Desa Jumba, dan Suriani (35) warga Desa Padang Panjang Tanggul. Keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan," jelas Kristanto.

Sedangkan kedua pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Teweh Timur untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini kedua pelaku melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url