Gondol Tiga Handphone, Dimas Didor Polisi


Kobar, MKNews - Kepolisian Resort (Polres) Kobar berhasil membekuk DE (28), Pelaku Tindak pidana pencurian di dalam rumah Bambang, warga Desa Marga Mulya Rt. 06, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (10/12/2019) Pukul 03.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting.,SH.,SIK., M.H menjelaskan bahwa saat melakukan aksinya tersebut, pelaku sempat kepergok oleh Istri Korban yang pada malam kejadian itu sempat terbangun.


"Saat kejadian, Istri korban sempat terbangun, kemudian dia melihat ada orang lewat di dalam Rumahnya, merasa panik, Istri Korban lalu berteriak "Maling" hingga membuat suaminya terbangun,"jelasnya.


Lanjut Kapolres, Mendapat laporan dari Korban bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri, anggota kepolisian dari Polsek Pangkalan Banteng langsung menanggapi dengan cepat laporan tersebut dan kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku tersebut berusaha untuk melarikan diri.

"Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku malah berusaha kabur, Anggota sudah beberapa kali melayangkan tembakan peringatan, tapi pelaku tetap aja berusaha lari dari kejaran petugas, karena tetap gak digubris, anggota terpaksa harus melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai tepat di kaki sebelah kirinya,"lanjut mantan Kapolres Katingan tersebut.

Ginting juga menambahkan, saat ini tersangka dan juga barang bukti yang diduga dari hasil kejahatannya tersebut telah berhasil diamankan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Kobar untuk kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan 1 (satu) kotak handphone merk XIOMI NOTE 4X warna putih gold, 1 (satu) unit handphone merk ADVAN warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk ADVAN warna silver, 1 (satu) unit handphone merk xiomi note 4x warna putih gold, lalu 2 (dua) buah kartu perdana Indosat dan 1 (satu) buah kartu perdana Telkomsel,"Tutupnya.(Luk) 
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url