Simpan Shabu dalam Remot Speaker AAL Dibekuk Satresnarkoba Polres Barut



Muara Teweh, MKNews-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara membekuk ALL (35) warga Desa Babirik Kalsel, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 pukul 17.00 WIB di Desa Sikui RT 04, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K. melalui Kasat Narkoba IPTU Adhy Herianto membenarkan Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkoba jenis shabu dalam release persnya Selasa 14/01/2020.

Dari informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan pelaku yang kemudian dilanjutkan ke barak tempat tinggal pelaku. Dan didalam kamar pelaku petugas menemukan barang bukti shabu yang disimpan pelaku didalam remot speaker," ujarnya.

Dari tangan tersangka ALL petugas mengamankan barang bukti 2 (dua) paket plastik klip berisikan shabu seberat 0,44 gram, seperangkat alat hisap shabu/ bong, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 (satu) buah mancis warna merah merk tokai, dan 2 (dua) buah remote warna hitam merk BMS," ungkap Adhy Herianto.

Kemudian tersangka ALL bersama dengan barang bukti tersebut di bawa ke Polres Barito Utara untuk diamankan. Sedangkan tersangka dalam kasus ini, disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf q Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url