DPRD Barut Gelar RDP, Terkait Penertiban Aset Milik Pemerintah Daerah


Muara Teweh, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda mengenai penertiban Aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, yang bertempat di ruang rapat DPRD, Jumat 13/03/2020.

Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya didampingi Wakil Ketua I Permana Setiawan, ST. dan anggota dari masing-masing komisi, serta dihadiri Asisten III Sekda bidang Adiminitrasi Umum, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), serta Kabag Umum dan Kabag Hukum.


Dijelaskan hasil RDP untuk kendaraan roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) yang telah memenuhi syarat supaya dilakukan penjualan melalui lelang umum. Dan kesimpulan RDP Dewan bersama Pemkab Barito  Utara, mobil dan motor dinas yang dibawa atau masih dikuasai oleh oknum orang yang sudah tidak menjabat di suatu intansi pemerintah maka akan dilakukan penarikan.

Dikatakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat ini juga menyebutkan bahwa perlu inventarisai tanah milik Pemda, apabila belum berertifikat agar dibuat sertifikat, dan aset yang dikuasi oleh masyarakat atau pihak ketiga agar dilakukan penertiban, dan juga Pemerintah Daerah harus menginventarisir dan menertibkan rumah-rumah Dinas yang telah ditempati oleh masyarakat atau pihak yang tidak berhak menempatinya.

Mobil atau motor Dinas yang sudah dibantu, penarikannya oleh Kejaksaan agar dianggarkan biaya perawatan untuk bisa dimanfaatkan, juga terkait penjualan rumah dinas Golongan III, dapat dulakukan sesuai dengan prosedur yang tetdapat dalam Permendagri nomor 19 tahun 2016. Untuk pengamanan aset tanah diminta Pemkab Barito Utara, untuk mengkalim dengan cara memasang tanda-tanda kepemilikan dan juga melakukan pemeliharaan. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url