Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Sosialisasikan Perpres. No13 Tahun 2018hn


PalangkaRaya IB- Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah tentang Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (05/03/2020).

Rapat dan Sosialisasi tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Ditjen Peraturan Perundang-undangan Priyanto, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Nuryanti Widyastuti, DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, sejumlah Bupati Kalimantan Tengah diantaranya Bupati Sukamara Windu Subagio dan Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya serta Kepala Perangkat Daerah terkait.

Dalam sambutannya Gubernur H. Sugianto Sabran mengatakan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan tindak pidana yang melewati batas-batas Negara (Trans National Crime) yang selama ini tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme banyak berlindung dibalik suatu badan atau korporasi.

“Berdasarkan hal tersebut ditetapkan Perpres No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dalam Peraturan presiden tersebut, diatur ketentuan mengenai kewajiban korporasi menyampaikan informasi pemilik manfaat melalui system pelayanan administrasi korporasi agar korporasi tidak dapat dijadikan sebagai alat pencucian uang”, jelas
H. Sugianto Sabran.

Gubernur berharap melalui Perpres No.13 Tahun 2018 ini maka tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dapat dicegah.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran dalam acara tersebut melakukan penandatangan Mou peresmian Law and Human Rights Centre.


Oleh sebab itu, H. Sugianto Sabran melakukan Peresmian Law and Human Rights Centre. Hal ini sebagai wujud nyata Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai kewajiban membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum Daerah.

Dengan adanya peresmian tersebut, orang nomor Satu di Tambun Bungai juga berharap Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal didaerah harus mampu menjadi ujung tombak Law and Human Rights di Daerah dan memberikan masukan serta melakukan harmonisasi dalam perumusan kebijakan pembentukan produk hukum Daerah. (Red*)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url