LSM GAB , LAPORKAN NOTARIS KE KEJAKSAAN KOTIM




SAMPIT. Zulkifli Ketua LSM Gerakan Anak Borneo (GAB) melaporkan Notaris ternama di Kotim berinisial JT.

Menurut Zulkifli lantaran diduga terlibat dan melancarkan dalam kasus kredit pembiayaan fiktif perumahan milik PT. Adi Karya Property (AKP), melalui Bank Mandiri Syariah (BMS) yang menyebabkan kerugian sebesar Rp33,15 miliar.

" JT diduga ikut terlibat dan melancarkan dalam kasus kredit pembiayaan fiktif perumahan milik PT. Adi Karya Property (AKP), melalui Bank Mandiri Syariah (BMS) yang menyebabkan kerugian sebesar Rp33,15 miliar," ungkapnya Senin 6 Juli 2020.

Yang bersangkutan (JT, red) resmi kami laporkan ke Kejari Kotim. Kenapa kasus ini kami laporkan ke kejaksaan, seperti kita ketahui bahwa Bank Mandiri Syariah (BMS) merupakan salah satu bank milik BUMN sehingga kerugian itu merupakan kerugian negara.

" Kami laporkan ke Kejaksaan karena bank BMS milik BUMN sehingga kami sebut merugikan keuangan negara," ungkapnya.

Zulkifli pun menjelaskan , dalam kasus ini telah menyeret ke ranah hukum Darto, selaku direktur PT AKP yang kini menjadi buronan polisi. Termasuk pula dua eks pegawai BMS, Yoris Adi Saputra, bagian marketing dan Hasan Maulana bagian petugas pencairan. Mereka (Yoris dan Hasan) sudah divonis selama lima tahun penjara, oleh Pengadilan Negeri Sampit 2019 lalu. Untuk diketahui pencairan dana BMS ke PT. AKP tidak serta merta dicairkan begitu saja. Pencairan itu juga akibat adanya peran serta notaris JT yang memproses cover note (surat keterangan) kredit fiktif tersebut. 

"Jadi sesuai fakta persidangan, banyak pihak yang terlibat selain JT dalam memberikan Cover Note untuk pencairan kredit, kami meyakini di dalamnya juga ada indikasi gratifikasi,” jelas Zulkifli.

Untuk itu LSM GAB meminta Kejari Kotim mesti menyeret JT dalam lingkaran kasus milyaran Rupiah yang sudah merugikan Bank BMS milik BUMN itu. Pasalnya JT telah mengeluarkan 80 lembat cover note, dimana 40 lembar diantaranya sudah dibayarkan.

“Dalam persidangan juga diakui terdakwa, bahwa bukti setorannya ada di dalam rekening JT. Kami meyakini, banyak yang terlibat dalam skandal kasus tersebut. Jadi, bukanya berhenti pada kedua eks pegawai BMS dan Darto saja. Pasalnya, diduga terjadi kerjasama dalam kejahatan tersebut, khususnya peran dari JT. Jadi kami minta kepada kejaksaan Kotim bisa mengusut kasus milyar rupaih ini,” pungkasnya.(Joe)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url