Peduli Terhadap Masyarakat Kalteng Gubernur Sugianto Sabran Perpanjangan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

www.mediakaltengnews.com -Palangka Raya- Ditengah situasi sulit menghadapi Covid-19 dan adaptasi kebiasaan baru di masyarakat, banyaknya program pemerintah untuk membantu warganya, salah satunya,  Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran, mengeluarkan peraturan Gubernur (Pergub), demi membantu warganya yakni dengan menghapus denda pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.


Program ini masih diterus berjalan sampai pada 1 Oktober 2020 nantinya, dimana diperpanjang yang awalnya pada Agustus 2020 guna untuk meringankan beban biaya pajak kendaraan bermotor.

Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalteng jemput bola, melakukan sosialisasi kebijakan Gubernur tak membayar denda pajak alias gratis itu  sampai kenpelosok desa di Kabupaten/Kota.

Seperti pada ahir pekan kemarin, Gubernur Sugianto Sabran, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Kalteng, Kaspinor, bersama aparat Direktorat Lalu Lintas Polda dan Samsat, mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Kabupaten Lamandau, dimana sebelumnya juga ke daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Daerah Kabupaten ainnya di Kalteng.

“Sosialisasi sudah sampai ke Kabupaten/Kota sudah merata, sampai kemarin kami ke wilayah pedesaan di Lamandau dan Kotim. Harapanya semakin banyak warga yang mau ke Samsat keliling atau ke Samsat bersama untuk membayar pajak kendaraan bermotor, karena denda pajak gratis,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng, Kaspinor, Senin (24/8/2020).

  Lanjut Kaspinor, Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Tengah nomor 30 tahun 2020  tentang  penghapusan denda administrasi bagi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua (2) dan empat (4), diperpanjang hingga 1 Oktober 2020, dan animo masyarakat juga banyak.

“ Alhamdulillah, tingkat animo masyarakat tinggi. Jadi total pendapatan yang diterima terhadap kebijakan Gubernur tersebut sampai Rp.35 miliar. Ini terus berjalan, kami sampaikan sampai ke pelosok desa, agar capaian PAD dapat baik”, ungkapnya.

Sambil sosialisasi, tambah Kaspinor, pihaknya juga membagikan ribuan masker ke masyarakat untuk mendukung program pemerintah pusat dan Provinsi Kalteng, mengenai grebek masker untuk kepedulian masyarakat menggunakan protokol kesehatan serta terhindar dari potensi sebaran covid-19.

“Pembagian masker itu kepada warga yang dijumpai dan dilokasi sosialisasi. Jadi kebijakan penghapusan denda administrasi tersebut sebagai bentuk kepedulian Gubernur Kalteng terhadap masyarakatnya yang saat ini dilanda pandemi Covid-19”, sebut Kaspinor. 

Selain itu, Kaspinor juga menyampaikan, Gubernur juga beraharap agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan, baik untuk masyarakat dan pelaku usaha, agar upaya peningkatan PAD juga dapat baik dan meningkat.

“Kami terus sampaikan agar masyarakat  dapat memanfaatkan kebijakan ini hingga mempeermudah dalam tunggakan pajak. Contohnya seperti  kendaraanya menunggak dua tahun pajaknya, maka yang dibayar cuma pokoknya saja, dendanya tidak dibayar alias gratis. Ini kemudahan yang diberikan pemerintah provinsi kalteng untuk membantu warganya”, tutupnya.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url