Tunggakan Jasa Pelayanan Medis Di RSUD Muara Teweh Rp 1,8 Miliar

Muara Teweh, MKNews-Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Muara Teweh, diketahui bahwa RSUD mempunyai tunggakan jasa pelayanan medis Rp.1,8 Miliar. Salah satunya yaitu menyangkut jasa pelayanan medis yakni BPJS dan pelayanan umum lainnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan,  ST. Dihadiri 10 orang anggota DPRD, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Siswandoyo dan beserta Direktur RSUD Muara Teweh drg. Dwi Agus Setijowati. Yang bertempat di Ruang Rapat DPRD setempat. Senin, 07/09/2020.

Saat RDP tersebut anggota DPRD Barito Utara mempertanyakan kepada pihak Dinas Kesehatan dan RSUD Muara Teweh, yaitu terkait pelayanan di RSUD serta penanganan Covid-19 dan termasuk juga soal tunggakan jasa pelayanan medis.

Menanggapi hal tersebut, drg. Dwi Agus memaparkan bahwa RSUD menerima dana BLUD sebesar Rp.14 miliar sedangkan peruntukan dana tersebut telah diatur dalan peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). dan pagu 14 Miliar dimana 10 Miliar untuk pelayanan dan 4 Miliar untuk operasional, jadi sisanya 1,2 Miliar untuk bulan Desember 2020 ini," kata Dwi Agus Setijowati.

Sesuai dengan Permenkes bahwa tenaga kesehatan yang diberikan insentif serta santunan adalah yang bertugas di RSUD milik pemerintah daerah yakni tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan seperti diruang isolasi Covid-19, Ruang HCU/ICU/ICCU Covid-19 dan ruang IGD Triase," jelasnya.

Dan Wakil Ketua I DPRD Barito Utara Parmana Setiawan menyampaikan bahwa tunggakan jasa medis ini, nantinya akan dibicarakan bersama dengan Sekretaris Daerah Barito Utara, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 pagi sebelum RDP dengan Tim anggaran Pemerintah Daerah," tutup Parmana. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url