Dua TPS Di Kabupaten Barito Utara, Melaksanakan PSU


Muara Teweh, MKNews-Dua TPS di Kabupaten Barito Utara yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020. Adapun Pemungutan Suara Ulang tersebut dilaksanakan di TPS 06 Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru dan TPS 10 di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. Minggu 13/12/2020.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut dilakukan karena adanya 4 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dipermasalahkan oleh pengawas TPS sebagai pengganti undangan pemilih yang diluar DPT. Karena pemilih yang memakai KTP,  tidak membawa Forum C5 tetapi pengawas tidak melakukan pencegahan dan setelah mendekati penghitungan suara baru kemudian pengawas protes pengunaan KTP tersebut.

Dari hasil pemungutan suara ulang di TPS 06 Desa Hajak, tersebut Paslon 01 unggul dengan perolehan suara 107 dan selanjutnya Paslon 02 hanya 34 suara. Suara tidak sah 3 sedangkan jumlah pemilih 144 orang. 

Sementara itu, di TPS 10 Kelurahan Lanjas Paslon 01 unggul lagi dengan perolehan suara 163 dan selanjutnya Paslon 02 hanya 24 suara. Sedangkan suara rusak satu dan jumlah pemilih 188 orang.

Selama proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 06 Hajak dan TPS 10 di Kelurahan Melayu berlangsung situasi berjalan dengan aman dan lancar ditambah pengamanan dari Kepolisian yang dibantu dari TNI ikut mengamankan jalannya Pemungutan Suara Ulang.

Selama pemungutan suara berlangsung tetap menerapkan protokol kesehatan.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url