Pelaku Pencurian di Gudang Milik Dinas Pertanian Barut Berhasil Ditangkap Polisi



Muara Teweh, MKNews-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara/ Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian di gudang milik Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu tepatnya di KM-7.

Pelaku yang berhasil di amankan tersebut masing-masing berinisial MA alias Alex (46) dan HC alias Becon (34) dari kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti Tractors merk Honda Type GX 200-High RPM-A/C Dual warna putih merah, satu unit mesin bor serta beberapa buah besi bekas feat Excavator.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M.Tommy Palayukan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020, pukul 09.00 WIB di Gudang milik Dinas Pertanian telah terjadi tindak pidana pencurian," ujarnya Jumat 05/02/2021.

Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa tersangka HC dan MAB Alias Alex beserta teman tersangka bernama Putera ada menjual satu unit mesin bor kepada Wardani di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Melayu Muara Teweh," ungkap Kasat Reskrim.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2021 tersangka HC berhasil ditangkap oleh unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara yaitu di Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu. Sedangkan untuk tersangka MAB saat ini sudah menjalani penahanan di Mapolres Barito Utara terkait kasus yang sama. Atas kejadian tersebut Dinas Pertanian Barito Utara menderita kerugian Rp. 36 juta," Jelas Tommy.

Dalam kasus ini kedua tersangka disangkakan yaitu dengan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url