Polsek Sungai Sampit Sosialisasikan Saber Pungli


Kotawaringin Timur –MKNews- Polsek Sungai Sampit melalui Bhabinkamtibmas Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalteng, melaksanakan sosialisasi tentang pungutan liar (pungli) kepada staf Kantor Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Jumat (05/02/2021) pukul 09.00 WIB.

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Sungai Sampit Ipda Lenina Olin, S.Trk, melalui bhabinkamtibmas Bripka Memet menerangkan, adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Bripka memet berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan baru bagi staff Kantor Desa Bagendang Hilir agar dapat menambah wawasan dan mempedomi hal-hal yang menjadi larangan serta ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan undang-undang tersebut.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini, para staf kantor desa dapat mengingat dan mengaplikasikan sejak dini anti pungli di lingkungan kerja serta kedepan menciptakan pelayanan yang bebas dari pungli serta selalu patuhi prokol kesehatan dalam setiap aktifitas,” harapnya.(met)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url