BB dan AE Dilaporkan Usai Janjikan Proyek Rp 97 Miliar

KALTENG-MKNews-Merasa di tipu pengusaha kapuas  Charles Theodore melalui kuasa hukumnya Baron Binti melaporkan pejabat kapuas BB dan AE kepolda kalteng 

BB yang merupakan Bupati dan istrinya AE anggota Komisi III DPR RI dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan.

BB dan istrinya AE, dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Kapuas dengan nama Charles Theodore. Laporan dugaan penipuan itu disampaikan ke Polda Kalimantan Tengah dengan nomor LP/B/137/VI/2021/SPKT, pada hari Selasa (29/6/2021) kemarin.

Berawalkan pada Agustus 2020 di Jakarta saat terlapor menjanjikan proyek senilai Rp. 97 miliar kepada Charles.

Namun sebelum mendapat proyek tersebut, Charles dituntut untuk berkontribusi secara materi dengan bentuk mendukung BB dalam pemiihan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2020.

Awalnya BB meminta uang Rp10 miliar. Namun Charles hanya mampu menyiapkan Rp2,5 miliar yang diserahkan kepada kakak kandung AE berinisial AB.

Selanjutnya, BB kemudian meminta agar pelapor menyiapkan kaos kampanye sebanyak 700.000 lembar. Sementara itu, Charles hanya mampu memesan 420.000 kaos dengan nilai pembelian Rp6,720 miliar.

Kemudian saat pelapor menanyakan proyek yang dijanjikan,kekecewaan yang didapatkan karena nyatanya  proyek tersebut telah diserahkan kepada pihak lain.

Kekecewaan pelapor tidak berhenti sampai disitu, uang yang sebelumnya telah dikeluarkan olehnya untuk berkontribusi secara materi di Pilgub 2020 sebanyak Rp. 2,5 Miliar tak kunjung dikembalikan.
 
Tak sampai disitu, AE, istri dari BB bahkan sempat menghubungi pelapor supaya menyediakan beras senilai Rp.550 juta ke Sukamara meminjam uang sebesar Rp.1 M.

Namun ironisnya semua uang yang di yang dipinjam ke pada pelapor sampai sekarang belum dilunaskan.

Pelapor yang merasa dirugikan dan mengalami kerugian materil sebesar Rp.7.280.000.000 lalu melaporkan kejadian tersebut Ke SPKT Polda Kalteng. 

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Kismanto Eko Saputro membenarkan soal laporan tersebut.

“Ya, baru saja dilaporkan dan lagi taraf pendalaman kasusnya apakah terpenuhi pasal-pasal pidananya. masih tahap Klarifikasi,” keterangannya melalui pesan singkat saat di hub Rabu (7/7). 

Kasus ini kini telah ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah. 

Hasil pantauan dilapangan, Charles didampingi kuasa hukumnya telah memenuhi panggilan pertamanya untuk menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik atad laporannya di Kantor Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu(07/07/2021).

Kuasa Hukum pelapor, Baron Binti menuturkan pihaknya telah menyerahkan kasus atas dugaan penipuan yang dilaporkan oleh kliennya ini ke pihak kepolisian.

"Pada hari ini kita baru dilakukan pemeriksaan awal dengan menghadirkan pelapor untuk memberikan keterangan," jelasnya  sesaat setelah mendampingi klienya di Mapolda. (Red*)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url