RDP DPRD Dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Muara Teweh, Ini Dia Kesimpulannya.

BARITO UTARA, MKNews-DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan dan RSUD Muara Teweh, mengenai BPJS di RSUD (Kepengurusan SKTM/surat keterangan tidak mampu) Medical Check Up, kondisi pemeliharaan gedung, saran dan prasarana di Rumah Sakit. Bertempat di Ruang Rapat DPRD setempat, Rabu 17/05/2023.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST., didampingi oleh 11 (Sebelas) orang anggota Dewan, dan dihadiri 49 orang dari Eksekutif dan undangan terkait lainnya.

Adapun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Se-Barito Utara (17 Puskesmas) mengenai paparan program kerja Dinas Kesehatan adalah sebagai berikut.
1. DPRD Kabupaten Barito Utara memerintahkan RSUD Muara Teweh segera melakukan penambahan Dokter spesialis yaitu Dokter spesialis anak, spesialis jiwa, spesialis THT, dan spesialis syaraf.

2. Unit transfusi darah akan segera dipisah dari laboratorium Kesehatan Daerah. 3. RSUD Muara Teweh segera memperluas kerjasama dengan pihak ketiga untuk memenuhi keperluan kekurangan Ambulance Rumah Sakit dalam melayani pasien rujukan. 4. Pasien SKTM yang meninggal di Rumah Sakit, biaya ambulance ditanggung oleh pasien.

5. Kemudian selanjutnya DPRD Kabupaten Barito Utara menyarankan agar kebersihan di Rumah Sakit menggunakan jasa pihak ketiga yang dananya bersumber dari APBD. 6. RSUD Muara Teweh berkomitmen dalam meningkatkan mutu layanan kepada pasien. 7. RSUD berharap Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bisa menempatkan petugasnya di RSUD untuk memudahkan pelayanan SKTM.

8. Perlu penambahan Sumber Daya Manusia (SDM), biaya operasional, saran dan prasarana di 17 Puskesmas Se-Barito Utara, kenaikan tunjangan Kepala Puskesmas dan tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan di wilayah terpencil. 9. Perlu ditinjau kembali besaran tarif retribusi pelayanan pada puskesmas dan Labkesda sesuai Perda tentang retribusi jasa umum tahun 2011. 

10. DPRD Kabupaten Barito Utara meminta kepada Dinas Kesehatan untuk segera membuat Database sesuai dengan standar Analisis Beban Kerja (ABK) agar Dinas Kesehatan bisa segera merekrut pekerja sesuai dengan standar yang ada. 11. Dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang Pemerintah Daerah dan Organisasi Profesi Kesehatan membahas mengenai tunjangan penambahan penghasilan berdasarkan peraturan Bupati nomor 2 tahun 2023. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url