KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker Tahun 2012, Ini Pendapat Pakar Hukum Dr. Suriyato PD

Jakarta -MkNews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur menyebut saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kementerian Tenaga Kerja yang terjadi pada tahun 2012. Saat itu, Mennakertrans dijabat Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur kepada awak media di Jakarta, Jumat 1 September 2023.   

Karena itu, pihak KPK memastikan akan melakukan pemeriksaan kepada sosok yang menjabat sebagai Ketua Umum PKB itu untuk mengetahui fakta di balik kasus tersebut.

“Semua pejabat di tempus (waktu kejadian) itu dimungkinkan kami minta keterangan. Kenapa? Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B lalu si B tidak kami mintai keterangan kan itu janggal. 

Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kami kami akan minta keterangan,” Demikian disampaikan Asep Guntur.
  
Menurut informasi, Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) digeledah KPK. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi.
"Giat (penggeledahan) masih berlangsung," kata sumber tepercaya dikutip dari detikcom  Jumat (18/8/2023).

Sumber tersebut menyebutkan penggeledahan dilakukan di kantor Kemnaker di Jalan Gatot Subroto, Jaksel. Tak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi.

Sumber tersebut mengatakan penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.
"Kaitan pengadaan sistem proteksi TKI," ucap sumber tersebut.

Menurut Pakar Hukum Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, Dr. Suriyanto PD, SH, MH, M,Kn, apa yang dilakukan KPK adalah bentuk tanggung jawab profesional untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tupoksi KPK.

Suriyanto mengungkapkan, beberapa waktu lalu Kejagung memerintahkan anak buahnya untuk menunda penyelidikan, penyidikan dan lapdumas terkait perkara hukum dalam menghadapi pemilu 2024 pada Pelaksanaan Pilpres, Pileg maupun terhadap Cakada.
 
“ Senada dengan seruan Kejagung tersebut saya juga mencari tau dari berbagai nara sumber dan saya mendapat keterangan dari seorang nara sumber yang tidak mau disebut nama nya bahwa hal seruan tersebut untuk menghindari kegaduhan pada para calon agar tidak terjadi saling serang dalam pencalonan di pesta demokrasi 2024 mendatang terutama di dapil-dapil daerah,” kata Suriyanto ketika diminta tanggapannya terkait kasus tersebut, Sabtu 2 September 2023.

Suriyanto menambahkan, seruan Kejagung tersebut untuk meminimalisir kegaduhan di tatanan masyarakat. Tetapi jangan seruan Kejagung dijadikan tameng perlindungan oleh para oknum parpol serta para calon pemimpin yang tidak jujur alias korup. 

“ Saya mendukung dan mengapresiasi KPK yang saat ini tengah melakukan penggeledahan di Kemenakertrans, dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Bahkan ada salah satu cawapres yang akan turut di periksa,” ujarnya.

"Untuk mencari pemimpin jujur ya memang harus seperti yang dilakukan KPK tidak perlu ada penghentian jika memang ada indikasi sekalipun itu capres harus diperiksa, dan jika terbukti yang ditahan secara hukum, jangan bicara perubahan untuk Indonesia Maju bila kita semua tidak dapat jujur dan menyadari kesalahan baik di tatanan parpol, para pemangku jabatan di negeri ini, para pendukung dan para pemilih semua harus jujur untuk kemajuan negeri ini,” pungkas Suriyanto.
[jgd/red]
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url