Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)

JAKARTA-MKNews-Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). 

Aturan tersebut menjadi salah satu bagian dari reformasi pajak yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan pajak di masyarakat. “Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP) dahulu hanya untuk orang pribadi saja, dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), digunakan juga untuk UMKM yang omzet sampai dengan Rp500 juta (maka) tidak kena pajak,” kata Suryo dalam acara Sarasehan dan Update Reformasi Pajak Tahun 2023 di Jakarta, Senin 

seperti dilansir dari Antara. Menurut Suryo, keringanan tersebut menjadi upaya pemerintah untuk menstimulasi perekonomian melalui kontribusi UMKM. Para pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta dapat mengalokasikan penghasilan tambahannya untuk memperkuat lini bisnis. “Kalau dulu untuk orang pribadi semata sebagai personal, kalau sekarang UMKM dimudahkan, berhubungan dengan masyarakat untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan lebih, dan menstimulasi sampai dengan Rp500 juta, tidak akan dipotong pajak,” ujar Suryo.

Lebih lanjut, Suryo menjelaskan rencananya untuk memperbaiki proses pengumpulan data administrasi di masyarakat. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di berbagai wilayah, sebanyak satu atau dua seksi pengawasan KPP Pratama akan dikerahkan ke lapangan untuk mengumpulkan data dan mengawasi wajib pajak yang di wilayah administrasi tersebut. Adapun saat ini jumlah KPP Madya di Indonesia ada 38 unit, bertambah dari yang sebelumnya 20 unit.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan Dirjen Pajak memastikan pemeriksaan pajak tidak akan didasarkan pada alasan subyektif. Dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan, DJP akan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dwi menjelaskan DJP melakukan pemeriksaan terhadap dua hal. Pertama, wajib pajak (WP) mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi). 

Kedua, pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management/CRM).

Sumber: Dikutip Kompas.com






Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url