Raperda Kabupaten Kapuas Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Telah Disetujui

Kuala Kapuas, MKNews -  Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Septedy saat menandatangani Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Sidang Paripurna ke – 6 masa persidangan I tahun Sidang 2023/2024 yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Kamis (19/10/2023).
 
Sidang Paripurna tersebut dipimpin secara langsung oleh  Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes  didampingi Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra dan diikuti sejumlah anggota dewan.

Turut hadir pada kegiatan tersebut unsur forkopimda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten,  Kepala OPD Lingkup Pemkab Kapuas serta tamu lainnya.

Sidang ini beragendakan tentang penyampaian laporan atas hasil pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta persetujuan dan penandatanganan kesepakatan atas agenda Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sekda Kapuas saat menyampaikan sambutan tertulis dari Pj Bupati Kapuas bahwa berdasarkan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Setelah melalui mekanisme dan tahapan-tahapan pembahasan kini telah rampung dibahas oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas bersama tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dapat diterima serta disetujui oleh dewan,” ucapnya.

Ditetapkannya rancangan Perda Kabupaten Kapuas tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda Kabupaten Kapuas adalah berkat kerjasama yang baik yang telah dibina selama ini, oleh karena itu Sekda Kapuas mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kapuas, Bamperda DPRD Kapuas, anggota dewan serta tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga sehingga 1 buah Raperda dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas.

“Dengan disetujuinya Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kapuas maka demikian kita sudah memiliki produk hukum daerah yang menjadi dasar bagi kita untuk melaksanakan dan mewujudkan otonomi daerah secara benar dan bertanggung jawab,” terang Septedy.

Ia juga berharap dengan terbentuknya Perda tersebut dapat mempercepat menuju pelayanan prima serta dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Kapuas.

Raperda Kabupaten Kapuas tentang pajak daerah dan retribusi daerah yeng telah disetujui bersama, selanjutnya akan dievaluasi dan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Gubernur Kalimantan Tengah.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url