Empat Desa di Seruyan Masuk kawasan Tambang Pasir Kuarsa yang akan Beroperasi Tahun ini.

Kuala Pembuang MediaKaltengNews. Perusahaan Tambang pasir Kuarsa yang ingin beroperasi di kabupaten seruyan melakukan konsultasi publik analisis dampak lingkungan  (AMDAL) diantara nya perusahaan itu,PT. Silika Mandiri Makmur, PT. Silika Maju Pratama dan PT. Mitra Pasir  jaya. agenda kegiatan ini di lakukan di kantor Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan. Jumat (8/12/23) 

turut hadir dalam konsultasi publik ini,Kapolsek Seruyan hilir, Dinas lingkungan hidup dan kehutanan,damang, Mantir adat, camat Seruyan hilir, kepala desa, pihak perusahaan serta perwakilan masyarakat desa yang masuk dalam kawasan ijin tambang Kuarsa itu. 

Konsultan Manajemen perusahaan,PT-Silika Maju Pratama, Parluhutan Dodo Binoto,mengatakan Bahwa lokasi tambang pasir Kuarsa tersebut masuk dalam dua kecamatan, yaitu kecamatan Seruyan hilir dan kecamatan Seruyan hilir timur. 

untuk kecamatan Seruyan hilir, diantaranya desa pematang limau, desa tanjung rangas dan desa sungai perlu,sedangkan Kecamatan Seruyan hilir timur, desa mekar indah, ucapnya

"Parluhutan Dodo Binoto,menjelaskan bahwa lahan yang masuk dalam ijin tambang pasir Kuarsa,tidak semua lahan yang akan digarap atau di kerjakan pihak perusahaan. 

ia menyebutkan  perusahaan yang akan beroperasi,termasuk ,PT. Silika Maju Bersama, dengan luasan kurang lebih 4 ribu hektar, yang dikerjakan nantinya sekitar 60 persen saja atau 2.900 hektar dari jumlah luasan yang ada.

"sedangkan Untuk PT. Silika Mandiri Makmur dan PT, Mitra Pasir Jaya,sekitar 50 persen saja yang akan dilakukan pengerjaan dari luasan lahan tersebut,jelasnya. 

"Pihak konsultan manajemen perusahaan menambahkan untuk jalur sungai khususnya sungai Seruyan, sudah dapat memenuhi syarat. 

dan apabila nanti dalam proses melakukan pengangkutan lewat jalur sungai,tidak ada lagi hambatan atau kendala dalam pengangkutan hasil tambang tersebut".ujarnya

selain itu juga,pihak perusahaan akan membangun pelabuhan dan akses jalan,untuk keperluan mobilisasi kegiatan pengangkutan tambang pasir Kuarsa. 

"dan kami dari pihak perusahan wajib membangun perkantoran dan menjalankan program-program CSR untuk kepentingan masyarakat sekitar perusahaan yang terdampak", tegas Parluhutan. 


Supiansyah,perwakilan masyarakat desa pematang limau, menekankan, agar pihak perusahaan tidak mengganti rugi lahan milik masyarakat,melainkan minta bagi hasil atau royalti kepada pihak perusahaan pasir Kuarsa. 

"kami sebagai masyarakat lahan kami tidak lagi bisa di manfaatkan, apalagi tenggang waktu pekerjaan nya cukup lama,selama 21 tahun"

supiansyah juga menyebutkan, pertambangan pasir Kuarsa ini,beda kerjanya dengan perkebunan kelapa sawit  maupun tanaman komoditi akasia, karena dampak lingkungan nya, tegasnya. 

Ditempat yang sama Surianso warga desa pematang limau,berharap kepada pihak  perusahaan, agar dalam menjalankan pekerjaan dan pengoperasian tambang pasir kuarsa nantinya, agar bisa melibatkan pihak kepala desa dan kedamangan mantir adat, yang ada di kabupaten seruyan, dengan harapan agar kegiatan pekerjaan ini selalu terbuka dan transparan untuk masyarakat. ujar Surianso( Gan ).
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url