Ketua DPRD Seruyan Pimpin RDP Sengketa Lahan Antara Ahli Waris Almarhum Kamarudin dan PT SNP Desa Tanjung Hanau
KUALA PEMBUANG- MKNews, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan sengketa lahan antara pihak perusahaan PT. Sawitmas Nugraha Perdana ( SNP) Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan dengan keluarga ahli waris Almarhum Kamurudin, yang dikuasakan kepada Peri Susanto, Kamis (24/7/2025) di Gedung DPRD Seruyan.
RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, dan dihadiri Kapolres Seruyan, AKBP Hans Itta Papahit, Koramil 1015-9 Kecamatan Seruyan Hilir, Kepala DKPP Seruyan, Albidinnor, Dinas Perkimtan, sejumlah anggota DPRD, perwakilan dari Dinas terkait, Camat Seruyan Raya, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan, beberapa warga ahli waris Desa Hanau dan lainnya.
Sementara untuk pihak perusahaan, dihadiri oleh Perwakilan Managemen PT. SNP, Kamal, didampingi pengacara dan beberapa staf karyawan perusahaan.
Dalam RDP itu, Kuasa Ahli Waris Almarhum Kamarudin, Peri Susanto, menyampaikan keluhan mereka terkait lahan yang telah dimiliki oleh keluarga ahli waris almarhum Kamarudin, yang mana sudah turun-temurun dan kini sudah dijadikan kolam limbah oleh pihak perusahaan PT. SNP tanpa adanya penyelesaian atau ganti rugi yang jelas.
"Oleh karena itu, pihak keluarga ahli waris almarhum Kamarudin berharap adanya kejelasan status lahan serta penyelesaian yang baik dan adil dari pihak manejeman perusahaan PT. SNP," kata Peri.
Perwakilan Manajemen Perusahaan PT. SNP, Kamal, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah pernah diganti rugi. Ia meminta kepada DPRD Seruyan agar permasalahan ini tidak menghambat jalannya para pihak investor.
Kamal juga mengatakan, untuk sementara ini, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan para ahli waris almarhum Kamarudin.
Sementara itu, Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya mendorong dan menyarankan agar segera dilakukan proses penelitian kembali terhadap sengketa lahan antara kedua belah pihak tersebut. Sehingga nantinya bisa mendapatkan kesimpulan yang baik dan benar.
Zuli Eko Prasetyo juga meminta kepada pihak perusahaan agar permasalahan ini bisa diagendakan kembali. Dengan harapan bisa mendapatkan kesimpulan yang akurat dan benar.
"Kami juga meminta agar kedua belah pihak yang bersengketa selalu berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah maupun DPRD Seruyan," pintanya
Zuli Eko Prasetyo berharap, agar penyelesaian permasalahan sengketa lahan maupun ganti rugi lahan tersebut bisa mendapatkan penyelesaian dengan tuntas.
"Kami juga meminta semua pihak untuk terbuka dan kooperatif dalam mencari solusi terbaik dalam perkara ini. DPRD mendorong proses mediasi segera dilakukan agar tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan," pinta Zuli Eko.
Zuli Eko menjelaskan, bahwa RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD Seruyan dalam mengawal hak-hak masyarakat dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses investasi di daerah setempat.
"Dan tidak ada saling intervensi antara masyarakat dengan pihak perusahaan," tegas Zuli Eko.
Sekedar diketahui, dalam pencapaian berita acara RDP ini, ada tiga poin yang disepakati bersama. Pertama, semua pihak agar bisa menahan diri, dalam rangka menjaga situasi Keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas).
Kedua, proses sengketa lahan ini akan terus dilanjutkan dan akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun DPRD Seruyan.
Terakhir, ketiga terkait masalah hal ketenaga kerjaan disepakati untuk memediasi kedinas ketenagakerjaan dan Komisi C yang membidangi perkara permasalahan ketenaga kerjaan. (Ms/gan).