DPRD Murung Raya Sahkan RPJMD 2025-2029 Menjadi Perda
PURUK CAHU,MKNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, (Mura) resmi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurma ke IV masa sidang II
tahun 2025 dipimpin langsung ketua DPRD Mura Rumiadi didampingi Waket II Likon.
Hadir pula Bupati Mura Raya Heriyus dan jajarannya
Pengesahan itu sendiri dilaksanakan
melalui rapat paripurna DPRD Murung Raya dengan agenda penandatangan keputusan
DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara bupati dan DPRD tentang
persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD
kabupaten setempat di Puruk Cahu. Kamis (24/7/2025).
”Pelaksanaan rapat paripurna
persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian
pembahasan yang mana telah sesuai dengan pasal 9 ayat 1 peraturan DPRD nomor 1
tahun 2004 disebutkan Raperda yang berasal dari DPRD atau dari bupati harus
dibahas bersama serta untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Ketua DPRD
Murung Raya, Rumiadi saat membuka sidang.
Menurut Rumiadi, dalam pembahasan
Raperda RPJMD 2025-2029 panitia kerja DPRD bekerjasama dengan pemerintah daerah
yang dilakukan sejak 3 Juli – 18 Juli 2025 yang dalam rentang waktu tersebut
dilakukan pembicaraan tingkat satu.
”Kemudian setelah itu dilakukan
pembicaraan tingkat dua melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna
yang didahului penyampaian laporan panitia kerja serta permintaan persetujuan
secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, dan ditutup pendapat akhir dari
Bupati Murung Raya,”tambah Rumiadi.
Sementara itu Ketua Panitia Kerja
(Panja) Raperda RPJMD 2025-2029, Bebie dalam laporannya mengatakan secara umum
Panja DPRD menyetujui visi misi serta tujuan sasaran maupun strategi arah
kebijakan maupun indikator yang termuat dalam RPJMD tersebut.
Sehingga menurut Bebie, Panja DPRD
menyampaikan sepakat terhadap program unggulan yang disusun oleh pemerintah
daerah yang tersusun dalam Raperja RPJMD, namun program tersebut harus
berdasarkan data yang valid dan terverifikasi secara adil sehingga kemudian
penerapannya diatur melalui perda.
”Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029
dilakukan sesuai jadwal karena ini merupakan dokumen yang responsif, inklusif
serta berorientasi kebutuhan masyarakat Murung Raya,” kata Bebie.
Sementara paripurna juga dirangkai
dengan penyerahan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan
plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2026.