DPRD Murung Raya Dorong Transparansi dalam Penyesuaian Anggaran
PURUK CAHU,MKNews – Penyusunan dokumen KUPA–PPAS Perubahan merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi.
Menurut Rumiadi, Dokumen tersebut
menjadi pedoman penting dalam menyesuaikan program pembangunan daerah di tengah
dinamika kebutuhan masyarakat.
Dikataka, bahwa kebijakan Umum Perubahan
Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA–PPAS) Perubahan Tahun
Anggaran 2025 harus difokuskan pada program prioritas yang menyentuh langsung
kepentingan masyarakat, khususnya di sektor infrastruktur dan peningkatan
kesejahteraan.
“Perubahan anggaran ini merupakan
bagian dari mekanisme yang wajib dilakukan pemerintah daerah, baik melalui
pergeseran antar-dinas maupun di dalam satuan kerja, agar program pembangunan
tetap berjalan optimal,” ujarnya, Kamis lalu.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah
poin penting yang menjadi perhatian DPRD dalam penyesuaian anggaran tahun
berjalan, terutama yang berhubungan langsung dengan pembangunan infrastruktur
serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“DPRD akan membahas secara detail di
tingkat komisi, sesuai dengan aspirasi masyarakat yang telah diterima, baik
melalui jalur eksekutif maupun legislatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rumiadi menegaskan
bahwa seluruh anggota DPRD memiliki komitmen kuat untuk mengawal tahapan
pembahasan. Tujuannya agar perubahan anggaran benar-benar berpihak pada
kebutuhan masyarakat, sesuai dengan prioritas pembangunan dan aspirasi dari
setiap daerah pemilihan.