Pemkab Mura Ikut webinar Percepatan Pembentukan Posbakum Setiap Desa dan Kelurahan se Kalteng
Puruk Cahu,MKNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Raya) mengikuti webinar secara virtual terkait percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk setiap Desa dan Kelurahan se Kalteng bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kanwil Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalimantan Tengah bertempat di aula A kantor Bupati Murung Raya, Senin (11/8/2025).
Dalam sambutannya Kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah
Hajrianor menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng yang telah memberikan
dukungan untuk teralisasinya program peningkatan kesadaran hukum dan
penyelesaian permasalahan hukum secara non litigasi pada masyarakat melalui
pembentukan pos bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng itu menyebutkan bahwa
berdasarkan data sampai dengan semester I tahun 2025 progres pembentukan
Posbakum di Provinsi Kalimantan Tengah baru terbentuk 31 Posbakum di Desa dan
Kelurahan dari 1.574 Desa/Kelurahan atau sekitar 1,9% dari Desa/ Kelurahan yang
ada Provinsi di Kalimantan Tengah.
“Mengingat banyaknya permasalahan hukum non litigasi di Desa/
Kelurahan di Kalimantan Tengah dan untuk mengoptimalkan menyelesaikan
permasalahan hukum non litigasi di wilayah Desa/Keluarahan. Untuk itu kami
berharap kepada jajaran Pemerintah Daerah untuk mendukung program percepatan
pembentukan Posbakum di Provinsi Kalimantan Tengah agar semua desa/ kelurahan
dapat membentuk Posbakum di wilayahnya masing – masing,” ujarnya.
Lanjutnya, menerangkan bahwa pembentukan Posbakum di
Desa/Kelurahan adalah hal yang sangat penting di karenakan menjadi satu tolak
ukur dalam penegakan hukum di masyarakat dan apabila dapat dimaksimalkan maka
akan tercipta masyarakat yang paham hukum dan permasalahan hukum yang terjadi
di wilayah dapat diselesaikan secara restoratif justice atau penyelesaian
sengketa melalui jalur non litigasi dan yang pasti akan mengurangi tingkat
permasalahan hukum dalam masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan (Kalteng)
melalui Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Sugianto Pratowo menyampaikan
apresiasi dan ucapan terimakasih atas terselenggranya Webinar ini dalam rangka
mewujudkan pelayanan publik yang berkepastian hukum. Maka menurutnya perlu
adanya pembentukan Posbakum di setiap Desa/ keluarahan sebagai upaya pemberian
akses layanan hukum yang cepat dan mudah bagi masyarakat.
“Posbakum adalah bagian penting dari upaya pembangunan hukum
yang inklusif dan berkeadilan. Hal tersebut sejalan dengan program prioritas
astacita bapa Presiden RI dalam meperkuat sistem hukum dan memberikan akses
keadilan bagi semuanya”tuturnya.
Sementara itu, Bupati Murung Raya Heriyus melalui Kepala
Bagian (Kabag) Hukum Murung Raya Rhoni K. Tumon saat diwawancarai awak media
usai kegiatan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Murung Raya sangat
menyambut baik adanya program pembentukan Pos Bantuan Hukum ini.
Kabag Hukum juga mengungkapkan untuk di Kabupaten Murung Raya
tahun 2025 pembentukan Posbakum pertama saat ini ada di 5 Kelurahan dan 8 Desa
dari 116 Desa dan 9 Kelurahan yang ada di kabupaten Murung Raya dan akan terus
berlanjut.
“Mewakili Bupati Murung Raya saya menyampaikan untuk
pembentukan Posbakum di Wilayah Kabupaten Murung Raya itu di kelurahan Saripoi
kemudian Desa Belawan, Desa Kalangkaluh, Desa Kerali, Desa Mengkulisoi, Desa
Olung Siron dan Desa Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang Selatan ada Desa
Dirung Lingkin dan Desa Tahujan Ontu, Kemudian Kecamatan Permata Intan itu ada
di Kelurahan Tumbang Lahung, Kecamatan Laung Tuhup itu di Keluarahan Muara
Laung I dan kelurahan Muara Tuhup dan untuk Kecamatan Murung itu ada di
Kelurahan Beriwit” paparnya.
Adapun anggota dari Posbakum nanti menurutnya adalah dari
Kepala Desa, Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Mantir atau Damang
di Desa/ Kelurahan setempat. (