Fraksi PKB Sampaikan Masukan pada Rapat Paripurna DPRD Murung Raya
PURUK CAHU,MKNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapar Paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (9/9/2025).
Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui juru bicaranya, Akhirudin, menyampaikan apresiasi sekaligus sejumlah
catatan penting kepada Pemerintah Daerah. Menurutnya, capaian opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan
tahun 2024 menjadi bukti nyata kerja sama yang baik antara eksekutif,
legislatif, dan seluruh elemen pendukung di Murung Raya.
Selain apresiasi
atas WTP, Fraksi PKB juga menyoroti sejumlah hal. Di antaranya memberikan
penghargaan atas langkah Dinas PUPR yang menutup jalan putar balik di depan
Kolam Basan karena dinilai rawan kecelakaan lalu lintas. Fraksi PKB juga
mengapresiasi kebijakan Dinas Perhubungan yang melarang peserta didik tingkat
SD dan SMP sederajat menggunakan kendaraan bermotor. Agar lebih efektif,
imbauan tersebut diharapkan diteruskan kepada orang tua atau wali murid.
Dalam
pandangannya, Fraksi PKB turut memberikan masukan agar organisasi perangkat
daerah (OPD) teknis dapat mempercepat serapan anggaran, mengingat tahun
anggaran murni segera berakhir dan akan memasuki tahap perubahan APBD 2025.
“APBD Perubahan Tahun 2025 memiliki peran strategis untuk mendukung pelayanan
publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, dan pembinaan masyarakat. Oleh
karena itu, penyusunan RAPBD ini menjadi momentum penting dalam melaksanakan
program-program pembangunan sesuai visi murung raya hebat,” tegas Akhirudin.
Rapat paripurna
yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Murung Raya ini dihadiri oleh Sekretaris
Daerah beserta jajaran, unsur Forkopimda, perwakilan TNI/Polri, kepala OPD
lingkup Pemkab Murung Raya, pengurus partai politik, tokoh agama, tokoh adat,
tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta insan pers.
Fraksi PKB
menegaskan kesiapannya untuk mendukung pembahasan lebih lanjut terhadap dua
raperda tersebut hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Murung Raya.