Bupati Kapuas Tinjau dan Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Pantai
KUALA KAPUAS, MKNews - Musibah kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas. Kali ini, si jago merah melalap sejumlah rumah warga di Desa Pantai, Kecamatan Kapuas Barat, pada Senin yang lalu.
Sebagai bentuk kepedulian pemerintah Daerah, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas meninjau langsung lokasi kejadian sekaligus menyerahkan bantuan kepada para korban kebakaran, Selasa (13/01/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menyampaikan rasa prihatin atas musibah yang menimpa warga Desa Pantai. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas hadir untuk membantu masyarakat yang terdampak.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas turut prihatin atas musibah kebakaran yang terjadi. Pemerintah daerah hadir untuk memastikan masyarakat yang terdampak mendapatkan perhatian dan bantuan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan dasar,” ujar Bupati Kapuas.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, baik yang disebabkan oleh instalasi listrik maupun aktivitas rumah tangga sehari-hari.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama dalam penggunaan listrik dan api di rumah. Pastikan instalasi listrik dalam kondisi baik dan jangan meninggalkan aktivitas memasak tanpa pengawasan,” tambahnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Pangeran Sojuaon Pandiangan, saat diwawancarai menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan berasal dari Pemerintah Daerah melalui BPBD dan Dinas Sosial Kabupaten Kapuas, berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban terdampak.
“Bantuan yang diberikan berupa panci, kompor gas, sembako, serta kasur. Bantuan ini disalurkan melalui dua dinas, yakni BPBD dan Dinas Sosial, untuk memenuhi kebutuhan dasar para korban,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pangeran Sojuaon menyampaikan bahwa BPBD akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk melakukan penilaian tingkat kerusakan bangunan.
“Nanti akan ada tim yang menilai tingkat kerusakan, apakah termasuk ringan, sedang, atau berat. Jika rusak berat akan diberikan bantuan sebesar Rp30 juta, rusak sedang Rp10 juta, dan rusak ringan Rp5 juta,” ungkapnya.(Heri)