DPRD Seruyan Desak Pemkab Kaji Ulang Pembatalan Calon Kades Pematang Limau, Usulkan Pilkades Ditunda

Kuala Pembuang,MKNews – Polemik pembatalan penetapan bakal calon Kepala Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan. Komisi A DPRD Seruyan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk mengkaji ulang keputusan tersebut. Tak hanya itu, legislatif juga mengusulkan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pematang Limau ditunda hingga persoalan memiliki kepastian hukum dan administratif.

Rekomendasi tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Aula Serbaguna DPRD Kabupaten Seruyan, Senin (22/6/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Seruyan, Bejo Rianto, didampingi Wakil Ketua Subani, Sekretaris Kuling, serta anggota Hardianto dan Deni Rahmadani. Hadir pula Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Arrahman, Camat Seruyan Hilir Oon Hariyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Rusdi Hidayat, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta sejumlah instansi terkait.

Ketua Komisi A DPRD Seruyan, Bejo Rianto, menegaskan bahwa Pemkab Seruyan harus bersikap bijak dengan melakukan kajian mendalam terhadap pembatalan pencalonan salah satu figur, yakni Syahroni.

"Kami berharap kepada Pemda untuk mengkaji ulang terkait pencalonan Syahroni. Secara mutlak, panitia pemilihan desa sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai calon kepala desa, bahkan prosesnya sudah sampai pada tahapan pengundian nomor urut. Artinya, tinggal melaksanakan tahapan berikutnya," ujar Bejo kepada awak media usai rapat.

Menurut Bejo, seluruh tahapan administrasi yang menjadi kewenangan panitia pemilihan di tingkat desa telah dilaksanakan secara prosedural. Oleh sebab itu, munculnya pembatalan secara mendadak setelah penetapan calon dinilai menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memberangus hak politik warga negara.

Demi menjaga kondusivitas dan keadilan, Komisi A mengusulkan agar pelaksanaan pemungutan suara di Desa Pematang Limau ditangguhkan untuk sementara waktu.

"Kami mengusulkan agar Pilkades Desa Pematang Limau sebaiknya ditunda sampai seluruh persoalan benar-benar klir, agar tidak ada hak-hak masyarakat yang hilang. Menurut pandangan kami, pencalonan Saudara Syahroni sudah sah karena telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang, yakni panitia pemilihan desa," tegasnya.

Politisi ini juga menyayangkan dinamika yang terjadi. Ia menilai berbagai penjelasan teknis yang disampaikan pihak eksekutif dalam RDP sudah terlambat. Mengingat, proses penelitian berkas hingga tahapan verifikasi administrasi seharusnya sudah final di tingkat desa sejak awal.

"Mengapa persoalan (administrasi) tersebut tidak diselesaikan sejak awal proses seleksi? Jika ada kekurangan, mengapa baru dipermasalahkan sekarang setelah ditetapkan?" cecar Bejo.

Di akhir penyampaiannya, Bejo mengingatkan semua pihak agar penyelesaian sengkarut Pilkades ini murni bersandarkan pada aturan yang berlaku, bukan karena desakan atau kepentingan politik praktis.

"Kami berharap permasalahan ini tidak didasari atau dipengaruhi unsur politisasi. Yang kami lihat justru ada kelemahan koordinasi antara panitia pemilihan tingkat kabupaten, panitia pemilihan desa, serta pihak ketiga seperti kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait," terangnya.

Ia menambahkan, seandainya koordinasi dan fungsi pengawasan berjalan optimal sejak awal, segala kekurangan berkas administrasi milik bakal calon bisa dikembalikan untuk diperbaiki sebelum masuk fase penetapan.

Melalui RDP ini, DPRD Seruyan mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret yang mampu memberikan kepastian hukum. Langkah tersebut penting demi menjaga kredibilitas penyelenggaraan Pilkades serentak, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan konstitusional tanpa mencederai hak calon maupun masyarakat selaku pemilih. (MS)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url