Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab Seruyan Bersiap Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla

Kuala Pembuang, MKNews – Pemerintah Kabupaten Seruyan mulai memperketat langkah antisipasi menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan ekstrem tahun 2026. Sebagai langkah awal, pemerintah daerah bersiap menetapkan Status Siaga Darurat guna meminimalkan dampak fenomena iklim El Nino yang diprediksi memicu kemarau lebih panjang.

Rencana tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penanganan Karhutla Kabupaten Seruyan Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seruyan, Selasa (30/6/2026).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Seruyan, dr. Bahrun Abbas, M.P.H., yang membuka langsung rapat tersebut menegaskan bahwa strategi pencegahan wajib menjadi prioritas utama seluruh pihak sebelum titik api meluas.

"Lebih baik melakukan upaya preventif daripada kuratif. Karena itu, penetapan status siaga darurat menjadi langkah awal untuk mengantisipasi potensi Karhutla serta kekeringan agar tidak berkembang menjadi bencana yang lebih besar," ujar Bahrun Abbas dalam sambutannya.

Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), musim kemarau tahun ini diprediksi datang lebih awal dengan durasi yang lebih panjang. Sementara itu, puncak kemarau dan kerawanan bencana diperkirakan akan berlangsung pada Agustus hingga Oktober mendatang.

Menyikapi peringatan tersebut, Bahrun Abbas menginstruksikan seluruh instansi terkait untuk segera merapatkan barisan. Ia meminta adanya penyelarasan program dan anggaran, pemetaan sumber daya, serta penyusunan rencana operasi penanganan yang terpadu.

"Sinergi antarinstansi sangat penting Kita perlu memetakan kembali kekuatan personel dan sarana prasarana yang kita miliki agar siap digerakkan kapan saja," imbuhnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan kesepakatan final terkait legalitas Status Siaga Darurat Karhutla dan Kekeringan 2026. Dengan adanya status hukum yang jelas, seluruh elemen—mulai dari Forkopimda, TNI/Polri, perangkat daerah, hingga instansi vertikal—dapat bergerak lebih cepat dalam melakukan patroli lapangan, sosialisasi ke masyarakat, dan penegakan hukum demi melindungi lingkungan serta roda perekonomian daerah.(Ms)
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url