Pemkab Seruyan Matangkan Juknis Penyaluran Cadangan Pangan Kabupaten Seruyan Tahun 2026
Kuala Pembuang, MKNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menggelar rapat koordinasi untuk membahas Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun 2026. Rapat ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, dr. Bahrun Abbas, M.P.H., di Ruang Rapat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Jumat (12/6/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, terutama saat menghadapi kondisi darurat, bencana alam, maupun potensi kerawanan pangan lainnya.
Dalam arahannya, dr. Bahrun Abbas menegaskan bahwa cadangan pangan merupakan instrumen krusial yang harus dikelola secara profesional. Oleh karena itu, keberadaan juknis ini sangat penting sebagai kompas operasional di lapangan.
"Petunjuk teknis ini harus menjadi pedoman yang jelas dan terukur dalam pelaksanaan penyaluran cadangan pangan. Kita ingin memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran, tepat waktu, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku," ujar Bahrun Abbas.
Agenda utama rapat ini berfokus pada pemantapan Surat Keputusan Kepala DKPP Seruyan mengenai Juknis Penyaluran Cadangan Pangan 2026. Regulasi ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
Kepala DKPP Kabupaten Seruyan, Sri Susanti, S.P., M.M., menjelaskan bahwa juknis yang tengah digodok ini nantinya akan mengikat seluruh pihak terkait agar proses distribusi pangan di lapangan memiliki standar operasional prosedur (SOP).
"Dengan juknis ini, mekanisme penyaluran diharapkan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat yang terdampak krisis pangan," kata Sri Susanti.
Di akhir rapat, Plh Sekda kembali mengingatkan jajarannya bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antarinstansi. Ia meminta DKPP tidak berjalan sendiri dan terus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah terkait serta para pemangku kepentingan.
Rapat yang dihadiri oleh jajaran internal DKPP dan perwakilan dinas terkait tersebut ditutup dengan sesi pengumpulan masukan. Sejumlah poin substansial dalam draf juknis langsung disempurnakan sebelum nantinya secara resmi disahkan dan diimplementasikan sebagai pedoman baku sepanjang tahun 2026.(Ms)