Rapat Pengambilan keputusan Penerbitan KKPR, Status OSS untuk Infrastruktur ketenagalistrikan PLN


Kuala Kapuas, MKNews - Sekertaris daerah kabupaten Kapuas Dr .Usis l Sangkai,M,Si memimpin Rapat pengambilan keputusan dalam rangka penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang (KKPR) yang berlangsung diruang Rapat Bupati Kapuas,Rabu/17/6/2026.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas berbagai aspek teknis dan administratif dalam proses penerbitan KKPR, khususnya terkait kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PT. PLN .

Dalam kesempatan tersebut,kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan Terpadu Satu pintu (DPMPTSP) kabupaten Kapuas,Teguh Yunianto,S,P menyampaikan hasil koordinasi yang telah dilakukan pihaknya dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)ditngkat pusat.

Menurut Teguh berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak ATR/BPN,termasuk dengan salah satu pejabat yang menerima konsultasi tersebut, pengajaran perizinan untuk kegiatan insfratruktur ketenagalistrikan PT.PLN seharusnya menggunakan sistem OSS Berusaha bukan lagi OSS non- Berusaha.

Karena PT.PLN merupakan infrastruktur ketenagalistrikan yang dikusai oleh BUMN sebagai pemegang hak kuasa usaha listrik,maka hal ini menjadi pertimbangan penting bagi kita bersama dalam rapat ini, berdasarkan hasil koordinasi dengan ATR/BPN , didaerah lain pengajuan serupa sudah masuk melalui OSS perusahaan atau OSS Berusaha, tidak lagi melalui OSS Non - berusaha ",ujar Teguh.

Ia menambahkan bahwa DPMPTSP berpegang pada hasil koordinasi serta ketentuan yang berlaku sebagai dasar dalam menentukan mekanisme perizinan yang tepat,oleh karena itu ,pihak nya mengusulkan agar proses penerbitan KKPR untuk kegiatan dimaksud mengunakan OSS Berusaha.

Melalui rapat tersebut, pemerintah kabupaten Kapuas berupaya memastikan seluruh proses perizinan dan pemanfaatan ruang berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pembangunan Infrastruktur strategis di daerah.

Hasil Rapat selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait penerbitan KKPR dan mekanisme perizinan yang akan diterapkan terhadap kegiatan oleh PT PLN di kabupaten Kapuas.(Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url