Polres Seruyan Musnahkan Puluhan Gram Sabu Hasil Operasi Antik Telabang 2026

Kuala Pembuang, MKNews – Kepolisian Resor (Polres) Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus Operasi Antik Telabang 2026 di Aula Patriatama 95 Polres Seruyan, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai wujud penegakan hukum sekaligus transparansi penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Seruyan.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan, Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan, dan tim penasihat hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 28 paket plastik klip bening dengan berat bruto 42,2 gram, serta 14 butir obat-obatan tanpa merek seberat bruto 7,71 gram. Seluruh barang bukti tersebut disita dari para tersangka dan saat ini perkaranya masih terus bergulir dalam tahap penyidikan.

Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Seruyan dalam mengikis habis peredaran gelap narkotika.

“Kami terus berupaya maksimal dalam menindak tegas peredaran narkotika. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap barang bukti yang berhasil diamankan tidak akan disalahgunakan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Beddy.

Melalui keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini, Polri diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 633 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Estimasi tersebut dihitung berdasarkan asumsi bahwa setiap satu gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh 10 hingga 15 orang.

Melalui tindakan tegas ini, Polres Seruyan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta aktif berpartisipasi dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Ms)
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url