Jual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin, Seorang Perempuan Diamankan Polisi


Kuala Kapuas_ MKnews-Polsek Kapuas Murung mengamankan seorang perempuan yang menjual minuman beralkohol tanpa ijin, Rabu (5/2/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku bernama SF (20) warga Kel. Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas prov. Kalteng.

Kapolsek Kapuas Murung, Iptu Subandi, S.H., M.M mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Pemuda Km. 21 Kel. Palingkau Baru Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.

Turut diamankan sebagai barang bukti 12 botol anggur putih cap orang tua, 6 (enam) botol Vodka mix cap Mcdonald yang dimasukan ke dalam kardus.

"Pelaku dan barang bukti yang diamankan sudah berada di Polsek Kapuas Murung untuk diproses lebih lanjut," ungkap Iptu Subandi.

Kapolsek juga mengapresiasi atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait tindak pidana atau perbuatan melawan hukum di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung.

"Kami siap menindaklanjuti semua informasi masyarakat terkait tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum lainnya, agar Kecamatan Kapuas Murung aman, tertib dan damai," tegasnya.

Untuk itu masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya diimbau untuk terus membantu aparat, dalam upaya menciptakan kamtibmas, dimulai dari lingkungan sekitar tempat tinggalnya masing-masing. (Or97/sam)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url