Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi
Muara Teweh, MKNews- Sat reskrim Polres Barito Utara menangkap IL (21) di Jalan Permata Putih, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Selasa 16 Juli 2019 pukul 20.39 WIB. IL ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Barito Utara, karena menggelapkan sepeda motor milik MARIA MAHDALENA di Jalan Pertiwi, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Barito Utara, Dostan Matheus Siregar S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan dan menuturkan, Rabu 17/07/2019 bahwa kornologis penangkapan terhadap pelaku IL ini, berdasarkn laporan korban atas nama MARIA MAHDALENA Nomor: LP/L/95/VII/Res.1.24/2019/Polda Kalteng/Polres Barut. Pada tanggal 14 Juli 2019 pukul 9.00 di barak Jalan Pertiwi, yang saat itu motornya dipinjam pelaku dan tidak dikembalikan," ucap Kasat Reskrim.
Setelah mendapat informasi dari informan, bahwa pelaku IL sedang berada didepan rumah tepatnya di jalan Permata Putih, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Kemudian petugas menangkap dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yaitu 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Sporty Warna Hijau, tanpa nomor Polisi dengan nomor rangka: MH3SE88DOKJ155054 dan Nosin:E3R2E-2373323.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino Sporty telah kita amankan di Polres Barito Utara. Sedangkan pelaku disangkakan dengan pasal: 372 KUH Pidana penggelapan, dengan rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan secara intensive terhadap tersangka dan melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Led)