PT IMP Diduga Palsukan Izin Kehutanan

Seruyan-MKNews - PT Indomineralita Prima (IMP), salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan di Kalimantan Tengah (Kalteng), diduga telah memalsukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Atas dokumen yang diduga abal-abal tersebut, perushaan yang beroperasi di wilayah Rantau Pulut, Kabupaten Seruyan, itu nekad beroperasi sejak sekitar dua pekan lalu.

Sebelumya, pihak PT IMP, Jatmiko, telah menunjukkan dua dokumen berupa fotocopy kepada awak media saat dikonfirmasi di kantornya, soal izin perusahaan pertambangan batu galena tersebut. Dokumen pertama merupakan seberkas dokumen dari Pemkab Seruyan yang ditengarai merupakan izin prinsip. Sedangkan satunya adalah selembar kertas fotocopy, yang menurut Jatmiko merupakan IPPKH.
"Itu dari Kementerian Kehutanan," ucap Jatmiko sembari menunjuk ke selembar kertas fotocopy tadi yang sedang diperlihatkan ke awak media. Sayangnya, tulisan dalam kertas tersebut kurang begitu jelas.

Di sisi lain, Desmon, pemilik awal PT IMP yang masuk dalam jajaran direksi menduga kuat bahwa surat tersebut palsu. Paslanya, baik dirinya maupun istrinya, Supriyatini, yang merupakan direktur utama PT IMP belum pernah memproses IPPKH di Kementerian Kehutanan.
"Itu palsu. Kami tidak pernah menandatangani proses pembuatan izin dari Kehutanan (Kementerian Kehutanan RI)," tegas Desmon.

Menurutnya, hal yang janggal dalam proses pembuatan IPPKH tidak melibatkan direksi perusahaan yang berkepentingan. Ada dua kemungkinan, yaitu jika bukan izin itu palsu, maka tanda tangan istrinya yang berkedudukan sebagai direktur utama di PT IMP yang dipalsukan. "Dan kami akan menuntut itu, jika ada pemalsuan dokumen," tutup Desmon. (gza)
Next Post Previous Post