Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., Tegaskan Agar Pilkades Serentak Di Kabupaten Katingan Tidak Melanggar Aturan Hukum

Katingan -IB– Dalam rangka cooling system pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Katingan, Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., inisiasi acara Penandatangan MoU antara Polres Katingan dengan para Ketua Panitia Pilkades dan Calon Kades Sekabupaten Katingan, yang  bertempat di Gedung Salawah, jalan Trans Kalimantan, Kasongan Lama, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Kamis (31/10/2019) pukul 09.00 WIB.


Acara ini digagas untuk mewujudkan komitmen bersama dari semua pihak baik dari Pemerintahan, TNI, Polri, Panitia Pilkades dan Calon Kades  dalam menuju pelaksanaan Pilkades Kabupaten Katingan yang aman, damai dan sejuk.

Dalam Sambutannya AKBP Dharma Ginting mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 terdapat potensi kerawanan yang dapat terjadi pada setiap tahapan Pilkades  berupa pelanggaran maupun tindak pidana yang harus diantisipasi, dikelola dan ditangani oleh Polri secara profesional, transparan dan akuntabel serta diantisipasi sejak dini agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata yang dapat mengganggu dan menghambat penyelenggaraan pilkades serentak tahun 2019.


“ Polri sebagai aparat penegak hukum menyampaikan pesan bahwa setelah deklarasi dan penandatanganan mou ini maka para calon pilkades harus siap menang dan siap kalah, begitu pula kepada penyelenggara dalam hal ini panitia pilkades dan unsur pemerintah harus bekerja secara profesional dan proporsional serta akuntabel serta bersedia diproses secara hukum apabila melakukan perbuatan melawan hukum, “ secara tegas dikatakan orang nomor satu di Jajaran Polres Katingan.

Polres Katingan sebagai penanggungjawab keamanan harus memastikan semua tahapan berjalan dengan baik dan memberi rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya sesuai yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Yang Mengatur Secara Jelas Tentang Pelaksanaan Semua Tahapan Pilkades serta akan melakukan penegakkan hukum bagi hukum bagi calon Kades dan panitia yang melakukan pelanggaran bertentangan dengan aturan hukum. (Red*)
.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url