Dua Orang Pelaku Pencurian di Rumah Neti Kumala Dewi Ditangkap Polisi


Muara Teweh, MKNews-Dua orang pelaku pencurian dirumah Neti Kumala Dewi di Jalan Karya Praja, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diringkus Unit Buser dan Unit Pidum Sat Reskrim serta Unit Kam Sat Intelkam Polres Barito Utara.

Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu Anang Suriadi pada hari Rabu tanggal 13/11/2019 pada pukul 16.45 WIB, di rumah orang tuanya di Jalan Parangkampeng RT.22 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dan Andre Paulus pukul 17.05 WIB, di rumahnya di Desa Ipu Km 8, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang bahwa penangkapan ke dua pelaku tersebut, berdasarkan laporan  pencurian dari korban atas nama Neti Kumala  Dewi yang terjadi pada hari senin 11 November 2019 pukul 10.30 WIB, di Jalan Karya Praja, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barut," ucap Kristanto Situmeang.

Pengunkapan kasus pencurian ini, berdasarkan informasi dari informan pada hari Senin tanggal 11 November 2019 pukul 16.00 WIB, tersangka Anang Suriadi memperlihatkan uang kertas asing dan kamera digital. Dan berdasarkan keterangan tersebut, ciri-ciri uang asing dan kamera digital identik  dengan uang asing dan kamera digital milik korban yang hilang," jelasnya.

Tersangka Anang Supriadi mengakui bahwa dirinya sebagai pelaku utama yang masuk kedalam areal rumah korban yang sekelilingnya berpagar. Kemudian tersangka mencongkel pintu rumah korban sebelah kiri dengan mengunakan kapak, linggis dan gunting rumput, setelah berhasil merusak pintu tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban.

Sedangkan tersangka Andre Paulus membantu tersangka Anang Supriadi memanjat pagar tembok dibelakang rumah korban, dan mengawasi juga memberitahu apa bila ada orang lain yang mengetahui aksi pencuriannya. Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban Neti Kumala Dewi menderita kerugian sekitar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah)," ungkap Kasat Reskrim.

Dari tangan ke dua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti: 1 (satu) linggis panjang 165 cm, 1 (satu) kapak panjang 80 cm, 1 (satu) gunting rumput panjang 60 cm dalam kondisi patah. Dari tangan tersangka Andre Paulus, 1 (lembar) uang @ 100 USD, 1 (lembar) uang @ 1 USD, 1(satu) handycam merk Panasonic, 1 (satu) jam tangan merk Mirage dan 1 jam tangan merk Sophie Martin.

Dan dari tangan tersangka Anang Supriadi, 9 (lembar) uang @ 100 USD, 1 (satu) lembar Uang @1 USD, 1 (lembar) Uang @5 USD, 2 (dua) lembar uang @5 Ringgit, 1 (satu) lembar uang @1 Ringgit, 10 (sepuluh) lembar @1 Riyal, 2 (dua) lembat @50 Riyal, 2 (dua)  lembar @5 Riyal, 1 (satu) lembar @1 Riyal, 4 (empat) lembar @ 10 Riyal, 1 (satu) lembar @ 10 SD, 1 (satu) lembar 100 Bath, dan 1 (satu) jam tangan merk SKMEI warna silver.

Ditambah lagi 1 (satu) kamera merk Casio warna silver, 1 (satu) HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) laptop merk Acer warna biru dan charger, 1 (satu) laptop merk Toshiba warna abu-abu dan charger. Barang bukti tersebut dibawa dan diamankan di polres Barito Utara, tersangka dalam kasus ini, disangkakan dengan pasal 363 atau 362 KUH Pidana," pungkasnya.(Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url