Muhammadiyah Kalteng Terbitkan Seruan Pelaksanaan Ibadah Ramadan


PALANGKA RAYA - MKNews-Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menerbitkan seruan terkait tata cara pelaksanaan ibadah kaum muslimin pada Bulan Ramadan di masa tanggap darurat Covid-19 saat ini. 

Seruan Nomor 03/SRN/II.o/E/2020 yang diterbitkan pada 13 April 2020 dan ditandatangani Ketua PWM Kalteng H Ahmad Syar’i serta Sekretaris HM Zuhri itu dibuat berdasarkan Surat Edaran menteri Agama RI, Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Surat Edaran Gubernur Kalteng, dan Imbauan MUI Provinsi Kalteng.

Dalam seruan yang ditujukan kepada Pimpinan daerah Muhammadiyah, Pimpinan Organisasi Otonom, Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah, Pimpinan Cabang dan Ranting Muhammadiyah, serta warga dan simpatisan Muhammadiyah se-Kalteng itu, PWM meminta umat melaksanakan empat hal.

Di antaranya, pertama, Salat Tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing, termasuk kegiatan Bulan Ramadan seperti ceramah, tadarusan, dan lainnya.

Kedua, puasa Ramadan tetap wajib dilaksanakan, kecuali bagi orang yang sakit atau kondisi kekebalan tubuhnya menurun boleh menggantinya sesuai tuntunan syariat.

Ketiga, kegiatan buka puasa bersama yang biasa dilaksanakan takmir masjid dapat dialihkan ke kegiatan sosial berupa penggalangan dana untuk penyediaan dan pembagian bantuan paket sembako ataupun keperluan berbuka puasa untuk kaum muslimin yang terdampak Covid-19. Pelaksanaan pembagian bantuan ini adalah diantarkan ke kediaman masing-masing.

Keempat, pembagian sembako atau bantuan sosial lain dalam bentuk apapun supaya diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi kerumunan massa dan memperhatikan kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri 1441 H. (SUT)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url