Polisi Berhasil Menangkap Dua Dari Empat Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet


Muara Teweh, MKNews-Jajaran kepolisian Unit Buru sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap dua orang dari empat pelaku pencurian sarang burung walet milik Mahlansyah di Jalan Permata Anggrek, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kedua pelaku tersebut berinisial AP alias Adi di tangkap dirumahnya di Jalan Durian, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kamis tanggal 28 April 2020, pukul 13.49 WIB. Sedangkan pelaku DW alias Dika ditangkap dirumahnya yaitu pada pukul 14.30 WIB di Jalan Permata Anggrek, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dari korban bernama Mahlansyah yang peristiwanya diketahui terjadi hari Minggu tanggal 12 April 2020, pukul 06.00 WIB didalam bangunan sarang burung walet Jalan Permata Anggrek," ujarnya Rabu 29/04/2020.

Dan kedua tersangka  mengakui perbuatannya melakukan pencurian sarang burung walet di bangunan milik korban pada hari Kamis tanggal 9 April 2020 pukul 23.00 WIB yaitu bersama dengan tersangka R dan AH yang sekarang masih buron. Dari kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit ampli player merk Piro MW-88 warna hitam dan 19 lembar sarang burung walet," ungkap Kristanto.

Diketahui tersangka AP merupakan anak dari tersangka R dan kedua tersangka tersebut merupakan residivis kasus pencurian sarang burung walet pada tahun 2017, di Wilayah hukum Kapuas. Dan atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url