Kejari Sampaikan Hasil Audit Inspektorat Terkait Belum Disalurnya BLT-DD Di Desa Walur

Muara Teweh, MKNews-Terkait belum disalurnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) di Desa Walur, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara yang telah di audit oleh Inspektorat dan hasilnya disampaikan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Basrulnas dan didampingi Kasi Intelijen, Angga Wijaya, mengatakan bahwa sebelum kami melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Inspektorat yang melakukan audit dan hasilnya telah diserahan kepada kami," ujarnya Senin, 31/08/2020.

Basrulnas menjelaskan kenapa Kades tidak mencairkan dana BLT-DD tersebut karena datanya tidak valid, karena dari 142 itu masih ada masyarakat yang dianggap mampu dari segi ekonominya. Jadi data yang valid cuma 75 orang kata Kadesnya, sedangkan 142 yang sudah di validkan itu masih ada orang-orang yang mampu dapat bantuan tersebut. Karena hasil auditnya yang kami terima seperti itu," jelas Kejari.

Dan ditempat terpisah mewakili masyarakat desa Walur, Juliadi dan Ardian mengatakan bahwa kami merasa kecewa, seolah-olah hasil dari audit tersebut meragukan musdesus yang kami anggap syah, dan mungkin hasil pendataan tim kecil yang di buat kades bisa di anggap lebih Syah dari tim pendataan yang peng SKan nya dibuat oleh kades itu sendiri," kata Ardian.

Maka oleh karena itu dalam hal ini, kami menduga ada ketimpangan penyelidikan mengenai kasus yang kami laporkan kepada Bupati dan pihak terkait lainnya. Sedangkan data yang kami laporkan tersebut sudah berdasarkan dari hasil Musdesus yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2020," bebernya.

Musdesus tersebut dihadiri Pemdes Walur, unsur Tripika Kecamatan Gunung Timang, Pendamping desa, dan tokoh masyarakat sesuai dengan daftar hadir terlampir. Selanjutnya kami masyarakat desa Walur tetap menanti hasil penyelidikan pihak kejaksaan Negeri Barito Utara sesuai dengan laporan kami tersebut," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url