Musholla Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi Diresmikan
PalangkaRaya MKNews-Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng Hamka, mewakili Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran meresmikan Mushala Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi di Komplek Kantor PUPR Prov. Kalteng. Acara diawali dengan Shalat Zuhur berjamaah. Rabu ( 05/08/20).
Dalam laporannya Kepala Dinas PUPR H. Shalahudin menyampaikan bahwa Rehabilitasi Mushala Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi tersebut dilaksanakan selama 150 hari kalender, dengan luas 168 meter persegi.
Lebih lanjut Shalahudin menuturkan, bahwa Rehabilitasi Mushala ini bertujuan untuk mengakomodir keperluan ibadah bagi para pegawai serta kegiatan keagamaan Islam yang lebih representatif. " Dengan telah selesainya Rehabilitasi Mushala ini, akan mempermudah kegiatan ibadah bagi para pegawai, dan diharapkan mampu meningkatkan Iman dan Ketaqwaan" pungkasnya.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran melalui Asisten Pemerintahan Setda Prov. Kalteng Hamka, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas telah selesainya Rehabilitasi Mushala Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi. " Rumah Ibadah adalah wahana meningkatkan keimanan dan Ketaqwaan.
Dengan adanya Mushala diharapkan pegawai khususnya beribadah makin khusu', dengan demikian diharapkan akan mampu terhindar dari perbuatan yang tercela " tandas Hamka.
" Maka, atas nama Gubernur Kalimantan Tengah, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahiim, penggunaan Mushala Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi komplek Perkantoran PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, saya nyatakan mulai digunakan, dan marilah kita bersama memakmurkan Mushala ini dengan ibadah yang Khusu' " tutup Hamka.
Hadir secara khusus memberikan tausiah, Ketua MUI Prov. Kalteng K.H. Anwar Isa. Tampak hadir pula Ketua PW NU Kalteng Wahyudi F. Dirun, beserta beberapa pemuka agama.
Beberapa kepala Perangkat Daerah nampak hadir Kepala BPKAD H. Nuryakin, Kadis Kelautan dan Perikanan H. Darliansjah, Kadis Penanaman Modal /PTSP Suhaimi, Kepala Biro Kesra H. Syahrudin, dan Plt. Kadis KominfoSantik Agus Siswadi.