Simpan Paket Sabu, Seorang Pemuda Tak Berkutik Saat Diringkus SatRes Narkoba Polres Kapuas.




KUALA KAPUAS, MKNews- - Seorang pria berinisial P alias Pindu (29) tak berkutik ketika digelandang petugas dari Satresnarkoba Polres Kapuas karena tertangkap tangan menyimpan paket yang narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut terjadi saat P berada di  depan komplek kuburan kristen Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Senin (03/08/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman, SH. menerangkan, P berhasil dirungkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.

“P dan barang bukti berupa sepaket yang diduga sabu seberat 1,58 Gram kini diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Herman.

Akibat menyimpan barang haram tersebut, P dapat dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url