Polsek Parenggean laksanakan giat Pembagian masker agar mengurangi Posistif Covid-19 pada saat giat Operasi Yustisi.


KOTIM - MKNews- Polsek Parenggean selalu melaksanakan  giat Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Sosialisasi, berlokasi di Jl. Lesa simpang Terminal beserta Koramil 1015-12 Parenggean  , Kecamatan Parenggean, Kabupaten  Kotim, Provinsi Kalteng. Kamis (04/02/21). Pukul 08.00 wib.

Dalam rangka untuk terus menekan jumlah Positif Covid-19, tiada henti-hentinya Kapolsek Parenggean bersama Anggota dengan menggandeng Kesatuan Samping yakni Dari Koramil 1015-12 Parenggean , Parenggean dan Kec. Parenggean untuk terus mendisiplinkan masyarakat yg tidak mematuhi agar Disiplin terhadap Protokol Kesehatan dan menggunakan masker
Dalam hal ini Anggota Polsek Parenggean terus melaksanakan kegiatan operasi Yustisi terkait kepatuhan masyarakat melalui protokol kesehatan dalam aktifitas Kehidupan sehari-hari dan yang Paling mudah adalah menggunaan masker.

 Pada kesempatan operasi Yustisi tersebut petugas Polsek Parenggean membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Hal itu dilakukan agar masyarakat sadar akan betapa pentingnya tentang penggunaan masker.

Dalam hal ini Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin,S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Parenggean IPTU AGUNG GUNAWAN PUTRA, S.T.K, S.I.K menerangkan bahwa dari kegiatan yang Yustisi Pendisiplinan  kepada masyarakat, sudah ada menunjukan hasil perubahan terhadap perilaku warga masyarakat Kecamatan Parenggean  khususnya, sudah terlihat masyarakat sudah rata-rata apabila keluar rumah menggunakan masker baik berkendara maupun berjalan kaki, akan tetapi disatu sisi masih  tetap saja ada yang melanggar, yang langsung ditindak lanjuti dengan penindakan penerapan sanksi ringan membuat pernyataan akan disiplin mengenakan Masker dan di berikan Masker untuk segera dikenakan. 

Kapolsek menjelaskan bahwa “ kebiasaan warga kadang masih menganggap sepele keluar rumah meski hanya di warung jadi tidak menggunakan masker, padahal aturan jelas dalam perbup no. 29 tahun 2020 keluar rumah wajib mengenakan masker, sebagai umpan baliknya Kegiatan ini akan terus berlanjut hingga tidak ada lagi warga Parenggean khususnya yang Positif dan lain sebagainya, kita berharap agar pandemi ini segera berlalu” tegasnya (Parenggean)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url