PT Saconk Imbau ASN, TNI, POLRI, BUMN dan BUMD Agar Mengunakan LPG Non Subsidi
https://www.mediakaltengnews.com -Pulang Pisau- Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin yang menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung yang ukuran 3 (Tiga) Kilogram (Kg) bersubsidi, Berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2017, Nomor 700/2948/ II.3/ DESDM, Agen LPG tabung yang ukuran 3 (Tiga) Kilogram Kg) bersubsidi yang beroperasi di Kelurahan Kalawa yakni PT. Saconk menghimbau dan mengingatkan kembali bagi masyarakat yang berpenghasilan diatas Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) agar beralih menggunakan LPG Non Subsidi, tabung yang berukuran 5,5 Kg — 10 Kg.
Hal itu dikatakan yang mewakili pihak manajemen PT. Saconk, Merkurius Galan, kepada media ini, Kamis (08/04/2021).
Selain itu juga dengan imbauan yang sama, Merkurius Galan menyampaikan kepada ASN, TNI, POLRI, BUMN, BUMD dan para pelaku usaha yang berpenghasilan diatas Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) Per Tahun yang berada di Pulang Pisau, agar beralih menggunakan LPG Non Subsidi tabung yang berukuran 5,5 Kg — 10 Kg.
“ Bentuk imbauan ini semata - mata untuk kepentingan bersama agar kebutuhan masyarakat miskin yang menggunakan LPG, tabung yang ukuran 3 (Tiga) Kilogram (Kg) bersubsidi, tidak terkendala memasuki bulan suci Ramadhan bersamaan masih dimasa pandemi Covid-19 ini ”, tutupnya. (Penulis Drt)
Bagaimana dgn Palangkaraya. Tabung gas ukuran 3 kilo gram mencapai 38 ribu rupiah. Belum bulan Ramadhan sdh naik.