DPRD Bersama Pemkab Barito Utara, Bahas Dua Buah Raperda

Muara Teweh, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menggelar rapat Penyampaian hasil dua buah Raperda tentang kawasan tanpa asap rokok serta pemilihan Kepala Desa serentak dan antar waktu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Senin 24/05/2021.

Rapat Penyampaian hasil fasilitasi Raperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara Sastra Jaya, didampingi Anggota DPRD dari setiap Komisi dan dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Dinas SosPMD Kabupaten Barito Utara.

Adapun hasil Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dibacakan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito Utara. Selanjutnya Anggota DPRD baik dari komisi satu, dua dan tiga turut menyampaikan pendapatnya masing-masing. Maka dari penyampaian hasil fasilitasi dalam bentuk analisa hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah terhadap dua buah Raperda, telah dibahas DPRD bersama Pemkab Barito Utara.

Dan kesimpulannya, DPRD Barito Utara telah melakukan pembahasan dan penyempurnaan, sebagai tindak lanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.342/506/HUK tanggal 19 April 2021 perihal hasil fasilitasi dua buah Raperda Barito Utara. Dari penyempurnaan dua buah Raperda dimaksud, untuk ditetapkan sebagai peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url