Kedapatan Tak Memakai Masker, Petugas Beri Sanksi Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

Kotawaringin Barat - MkNews-Lagi, Petugas Yustisi gabungan TNI, Polri Dari Koramil 1014 - 01/Arut Selatan dan Polsek Arsel menggelar Operasi Penertiban Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Sasaran Operasi kali ini ialah pedagang dan pengunjung pasar Palagan Sari serta Taman Kota Pangakalan Park, (18/08/2021).

Dalam kegiatan Operasi Yustisi taat Prokes tersebut, belasan pelanggar terutama tidak memakai masker yang dikenakan sanksi berupa teguran,sebagian Pelanggar diberi tindakan melafalkan Pancasila serta menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai cara mendidik meningkat kan kecintaan terhadap Negara terlebih saat ini masih dalam peringatany Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke - 76.

Operasi Yustisi tersebut, dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) RI nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta melaksanakan Perda Kabupaten Kobar tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID 19 serta sosialisasi PPKM.

Saat dikonfirmasi, di lokasi kegiatan, Serda Adi Santoso Babinsa Koramil 1014 - 01/Arsel  mengatakan, Kegiatan ini untuk menetapkan wajib masker bagi semua warga. Bagi mereka yang tidak memakai masker yang dikenakan sanksi.

Serda Adi Santoso berharap melalui kegiatan ini, seluruh masyarakat dapat lebih sadar terhadap penerapan Protokol Kesehatan dengan selalu menerapkan 5M. Gerakan 5M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan pembersih tangan sesering mungkin, mengurangi dan mengurangi mobilitas.
[
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url